✔ Jadwal Pencairan Tpg Guru Triwulan 1, 2, 3 Dan 4 Tahun 2020

 Salah satu Peraturan yang mengatur wacana Jadwal Penyaluran  ✔ JADWAL PENCAIRAN TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 TAHUN 2020


Dimana kita menemukan dasar aturan Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Tahun 2020? Dan kapan Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Triwuln 1,2,3,dn 4 Tahun 2020. Salah satu Peraturan yang mengatur wacana Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Tahun 2020 ialah PMK Nomor 9 Tahun 2020 wacana Perubahan  Atas  Peraturan Menteri  Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07 /2020  Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Serta PMK Nomor 48 Tahun 2020  itu sendiri, alasannya PMK terbaru (PMK 9/2020) tersebut sifatnya merubah bukan menggantikan.

Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Dana  Tunjangan  Profesi  Guru (TPG)  Pegawai  Negeri Sipil Daerah  yang  selanjutnya  disebut  Dana  TPG  PNSD ialah tunjangan  profesi yang diberikan  kepada guru Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  yang  telah  mempunyai sertifikat  pendidik dan  memenuhi  persyaratan  sesuai dengan ketentuan  peraturan perundang-undangan. Dana TPG PNSD  dilakukan  berdasarkan  jumlah guru  PNSD  yang  sudah  bersertifikasi  profesi dikalikan  dengan  gaji  pokok selama  dua  belas bulan


Pada PMK Nomor 9 Tahun 2020 rencana Jadwal penyaluran TPG belum mengalami perubahan, artinya masih mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal  24 PMK Nomor 48 Tahun 2020 terkait Jadwal penyaluran TPG dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana  TKG  PNSD dilaksanakan  secara triwulanan,  dengan ketentuan  sebagai  berikut:
a .  triwulan  I  paling cepat  bulan  Maret sebesar  30% (tiga puluh persen)  dari pagu alokasi;
b.  triwulan  II  paling cepat  bulan  Juni sebesar  25% (clua  puluh lima persen)  dari pagu alokasi;
c.  triwulan  III paling cepat  bulan  September  sebesar  25% (dua puluh  lima persen)  dari pagu alokasi;  dan
d.  triwulan  IV  paling cepat  bulan  November  sebesar  20% (dua puluh  persen)  dari pagu alokasi.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah bahwa Pemda wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dengan melihat ketentuan tersebut maka Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 1 Tahun 2020 ialah antara bulan Maret – Juni, Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 2 Tahun 2020 ialah antara bulan Juni – September; Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 3 Tahun 2020 ialah antara September – November 2020, Sedangkan Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud triwulan 4 Tahun 2020 antara November – Desember 2020.

 Salah satu Peraturan yang mengatur wacana Jadwal Penyaluran  ✔ JADWAL PENCAIRAN TPG GURU TRIWULAN 1, 2, 3 DAN 4 TAHUN 2020

Selain mengatur wacana Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2020, pasal 24 PMK Nomor  48/PMK.07/2020 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG  PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan  Penghasilan Guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah ialah tambahan  penghasilan  yang  diberikan  kepada  guru  Pegawai  Negeri  Sipil  Daerah  yang  belum mendapat tunjangan  profesi guru Pegawai  Negeri Sipil Daerah sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan.  Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana  Tunjangan  Khusus  Guru  Pegawai  Negeri  Sipil ialah tunjangan  yang  diberikan  kepada  guru Pegawai  Negeri Sipil  Daerah sebagai  kompensansi atas kesulitan hidup dalam  melakukan tugas  di kawasan khusus,  yaitu  di desa yang  termasuk  dalam  kategori  sangat tertinggal menurut  indeks desa membangun dari Kementerian  Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal  dan  Transmigrasi.

Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG  PNSD Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2,3 dan 4 tahun 2020.

Bagi yang mau membaca PMK Nomor  48/PMK.07/2020 (disini)

Bagi yang mau membaca PMK Nomor  09/PMK.07/2020 (disini)

Oleh alasannya sifatnya tentantif, maka guru tidak sanggup memprediksi kapan TPG atau sertifikasi guru cair. Hal penting  yang harus dilakukan ialah bekerja dengan maksimal dan  memastikan SKTP telah terbit.



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Jadwal Pencairan Tpg Guru Triwulan 1, 2, 3 Dan 4 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel