✔ Jadwal Pencairan Tpg Guru Triwulan 1, 2, 3 Dan 4 Tahun 2020

Dimana kita menemukan dasar aturan Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Tahun 2020? Dan kapan Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Triwuln 1,2,3,dn 4 Tahun 2020. Salah satu Peraturan yang mengatur wacana Jadwal Penyaluran (Pencairan) TPG Guru Kemdikbud – Kemendikbud Tahun 2020 ialah PMK Nomor 9 Tahun 2020 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.07 /2020 Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. Serta PMK Nomor 48 Tahun 2020 itu sendiri, alasannya PMK terbaru (PMK 9/2020) tersebut sifatnya merubah bukan menggantikan.
Dalam PMK Nomor 9 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disebut Dana TPG PNSD ialah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang telah mempunyai sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana TPG PNSD dilakukan berdasarkan jumlah guru PNSD yang sudah bersertifikasi profesi dikalikan dengan gaji pokok selama dua belas bulan
Pada PMK Nomor 9 Tahun 2020 rencana Jadwal penyaluran TPG belum mengalami perubahan, artinya masih mengacu pada PMK Nomor 48 Tahun 2020. Berdasarkan Pasal 24 PMK Nomor 48 Tahun 2020 terkait Jadwal penyaluran TPG dinyatakan bahwa Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a . triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (clua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
d. triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah bahwa Pemda wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Profesi, paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah diterimanya dana Tunjangan Profesi di rekening kas umum kawasan (RKUD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Selain mengatur wacana Penyaluran Dana TPG Guru tahun 2020, pasal 24 PMK Nomor 48/PMK.07/2020 juga mengatur penyaluran atau pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD. Apa itu Dana Tamsil dan Dana TKG PNSD ? Dana Tamsil Guru PNSD atau Dana Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah ialah tambahan penghasilan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah yang belum mendapat tunjangan profesi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Dana TKG PNSD atau Dana Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil ialah tunjangan yang diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagai kompensansi atas kesulitan hidup dalam melakukan tugas di kawasan khusus, yaitu di desa yang termasuk dalam kategori sangat tertinggal menurut indeks desa membangun dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2,3 dan 4 tahun 2020.
Bagi yang mau membaca PMK Nomor 48/PMK.07/2020 (disini)
Bagi yang mau membaca PMK Nomor 09/PMK.07/2020 (disini)
Oleh alasannya sifatnya tentantif, maka guru tidak sanggup memprediksi kapan TPG atau sertifikasi guru cair. Hal penting yang harus dilakukan ialah bekerja dengan maksimal dan memastikan SKTP telah terbit.
Belum ada Komentar untuk "✔ Jadwal Pencairan Tpg Guru Triwulan 1, 2, 3 Dan 4 Tahun 2020"
Posting Komentar