✔ Jadwal, Persyaratan Dan Tata Cara Registrasi Kip Kuliah Tahun 2020
Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2020. KIP-Kuliah yakni pertolongan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang mempunyai potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi.? Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memperlihatkan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat klarifikasi Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 wacana Pendidikan Tinggi). Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa akseptor KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menuntaskan pendidikan tinggi.
Selengkapnya berikut ini klarifikasi terkait Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2020. Silahkan cermati dan untuk info lebih lanjut silahkan jalan masuk laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
· Siswa sanggup langsung melaksanakan registrasi secara berdikari di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps*;
· Pada dikala pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
· Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melaksanakan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah**;
· Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan;
· Siswa menuntaskan proses registrasi KIP Kuliah dan menentukan jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
· Selanjutnya, Siswa menuntaskan proses registrasi di portal atau sistem info seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa sanggup melaksanakan registrasi terlebih dahulu di portal atau sistem info seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan denah host-to-host.
· Bagi calon akseptor KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, sanggup dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa akseptor KIP Kuliah.
* segera tersedia di Google Play Store
** NIK dipakai untuk memperoleh info wacana sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 yakni sebagai berikut:
· Penerima KIP-KULIAH yakni siswa Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta mempunyai NISN, NPSN dan NIK yang valid;
· Memiliki potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
· Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
· Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
· Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Beberapa KEUNGGULAN KIP Kuliah:
Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2020 130.000 beasiswa)
Lebih banyak memberi jalan masuk kepada Pendidikan vokasi
Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi
KIP Kuliah Afirmasi, antara lain mencakup Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
KIP-Kuliah memperlihatkan kemudahan pembiayaan sebagai berikut:
Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya
KIP-Kuliah membebaskan biaya registrasi seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT
Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai akseptor KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang diubahsuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau akseptor KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 yakni sebagai berikut:
· Penerima KIP-Kuliah yakni siswa Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
· memiliki potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
· lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
· Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan aktivitas pertolongan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera, sanggup diberikan pertolongan biaya pendidikan sehabis memenuhi persyaratan tidak bisa secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Jadwal Pendaftaran KIP-Kuliah tahun 2020
Jadwal registrasi dan kegiatan KIP-Kuliah tahun 2020 sanggup dilihat pada laman berikut : http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Perlu kami sampaikan bahwa aktivitas ini sanggup berubah sewaktu-waktu dan kalau terdapat perubahan akan diumumkan melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi KIP-Kuliah tahun 2020
KIP-Kuliah yakni pertolongan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT sehingga Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi KIP-Kuliah tahun 2020 adalah selepas anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait.
Setelah mendaftar ulang, Anda akan diverifikasi kelayakan mendapatkan sebagai akseptor KIP-Kuliah.
Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai mekanisme dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya*.
Ini Resiko Jika Anda Mendaftar KIP Kuliah dan diverifikasi tidak layak
KIP-Kuliah ditujukan secara langsung hanya untuk yang tidak bisa secara ekonomi. Siswa yang secara akademik unggul tapi bisa secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar. Dalam hal anda mendaftar KIP Kuliah dan ternyata tidak layak mendapatkan alasannya ternyata bisa secara ekonomi, ada beberapa kemungkinan yang mungkin terjadi.
Jika dianggap kelalaian ringan / tidak disengaja, tidak akan ditetapkan sebagai akseptor KIP-Kuliah namun dianggap sebagai mahasiswa reguler
Jika dianggap melaksanakan pengisian data yang tidak benar secara sengaja dan atau pemberian bukti pendukung yang tidak sah (cara mendapatkannya) sanggup dibatalkan statusnya dalam seleksi masuk PT
Status kelayakan juga bisa menurut laporan dari masyarakat, misalkan pernah suatu kali kami ada laporan akseptor KIP Kuliah yang orang tuanya tiap tahun pergi umroh, dalam hal tersebut kami akan berkoordinasi dengan perguruan tinggi terkait untuk melaksanakan verifikasi ulang.
Apakah Mahasiswa Aktif Boleh Mendaftar KIP Kuliah ?
Saat ini KIP-Kuliah dikhususkan untuk calon mahasiswa/lulusan Sekolah Menengan Atas sederajat tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelunya. Untuk mahasiswa di PTN/PTS di bawah Kemdikbud telah disediakan beasiswa/bantuan biaya pendidikan PPA (Peningkatan Potensi Akademik ) melalui bab kemahasiswaan masing masing.
Alumni SMA/Sederjat tahun berapa yang boleh mendaftar KIP Kuliah 2020
Peserta KIP Kuliah 2020 yakni lulusan SMA/sederajat tahun 2020, 2020 atau 2018 yang belum menjadi mahasiswa.
Apakah Penerima KIP-Kuliah sanggup pindah Program Studi
Penerima KIP-Kuliah tidak diperkenankan mendaftar KIP-Kuliah kembali di tahun selanjutnya baik di PT yang sama / lain. Hal yang sama untuk pindah Program Studi, akseptor KIP-Kuliah tidak diperkenankan untuk pindah Program Studi.
Penerima KIP Kuliah apakah boleh mendapatkan Beasiswa ?
Mahasiswa akseptor KIP Kuliah sanggup mengajukan beasiswa lainnya asalkan sumber dana beasiswa berbeda dengan KIP Kuliah (APBN), kecuali kalau ada ketentuan lain di kontrak beasiswa selain KIP Kuliah.
Penerima KIP Kuliah apakah boleh Menikah ?
Pada prinsipnya hal menikah tidak diatur, namun pada dikala menikah kewajiban pembiayaan Anda tentu sudah beralih ke suami Anda. Yang mana kami melihat bisa jadi status Anda sudah tidak termasuk "tidak mampu" alasannya ada dukungan pembiayaan dari suami. Dalam hal ternyata ada pemberhentian, tidak ada hukuman khusus yang diatur dalam buku pedoman, kecuali memang kalau ada kontrak mencar ilmu dengan PT.
Perlu juga kami sampaikan bahwa penghentian pertolongan hanya diperkenankan untuk mahasiswa yang ternyata terbukti tidak layak. Misal dalam satu kasus ada salah satu akseptor yang membeli barang glamor dalam tahun-tahun terakhir ini. Dalam kasus itu akan dikirimkan tim verifikasi untuk memastikan kelayakan akseptor yang bersangkutan. Intinya kalau Anda layak jangan khawatir akan dihentikan.
Bagaimana Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti
Cuti alasannya sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti sanggup ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.
Apakah bisa merubah jalur seleksi di laman registrasi KIP Kuliah
Jika sudah menentukan salah satu jalur seleksi, tentu tidak bisa dibatalkan.
Silahkan log-in kembali untuk menambah pilihan jalur seleksi sesuai mekanisme dan aktivitas registrasi .
Tahapan Penyaluran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah
· PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon akseptor KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data akseptor dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)
· PLPP Kemmdikbud melaksanakan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu kalau data pada tahap 1 lengkap)
· KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)
· PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melaksanakan proses transfer (1-2 hari kerja)
· Bank penyalur melaksanakan transfer ke rekening akseptor (mekanisme internal bank mandiri)
Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.
Demikian info wacana Jadwal, Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. Selamat berjuang untuk meraih masa depan yang lebih baik.
Belum ada Komentar untuk "✔ Jadwal, Persyaratan Dan Tata Cara Registrasi Kip Kuliah Tahun 2020"
Posting Komentar