✔ Juknis – Juklak Ksn Smp Tahun 2020 (Osn Smp Tahun 2020)

Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional  ✔ JUKNIS – JUKLAK KSN Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2020 (OSN Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2020)

Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020. Olimpiade Sains Nasional yang biasa disingkat OSN yaitu ajang kompetisi bidang sains bagi para siswa pada jenjang pendidikan SD, SMP, dan Sekolah Menengan Atas di Indonesia. Peserta OSN (sekarang berganti menjadi Kompetisi Sains Nasional, disingkat : KSN) yaitu siswa yang telah lulus seleksi untuk setiap tingkatan, baik itu di Sekolah, Kab./Kota, dan Propinsi. Mereka yaitu siswa-siswi terbaik di bidang sains yang siap bertarung di bidang studi : Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS). Lahirnya gagasan KSN bantu-membantu tidak sanggup dilepaskan dari upaya Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk lebih mendekatkan penerima didik pada dunia sains. Melalui sains penerima didik bisa memperlihatkan kemampuannya untuk terus berpikir dan merefleksikan insiden apa yang terjadi dalam dunia keseharian. Dengan begitu sains sanggup mengarahkan dan mendorong anak menjadi penerima didik yang kreatif, sistematis, kritis dan penuh inisiatif. Dunia sains pula akan mendorong bawah umur Indonesia untuk berlomba-lomba mengubah dunia menjadi jauh lebih baik, bahkan penguasaan dunia sains akan melahirkan generasi-generasi saintis yang kelak sanggup membanggakan sekaligus mengharumkan nama bangsa. Kegiatan KSN sanggup menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan.

Kompetisi bidang Sains yang dikembangkan oleh Direktorat Pembinaan SMP, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menjadi terkenal semenjak tahun 2002 di Provinsi D.I. Yogyakarta, melalui penyelenggaraan yang dahulu disebut dengan Olimpiade Sains Nasional (OSN) atau yang kini berganti nama menjadi Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP. Kegiatan ini melibatkan stakeholder mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan Kab./Kota, Dinas Pendidikan Provinsi, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) dan Instansi terkait yang membuatkan peningkatan mutu di bidang sains.

KSN Tahun 2020 yaitu acara Kemendikbud tahunan guna memperlihatkan ruang belajar, memfasilitasi penerima didik dalam menumbuhkembangkan kecintaan terhadap Sains dan menstimulus para siswa dan guru yang berprestasi dan mempunyai talenta minat semoga sanggup meningkatkan kemampuannya.

Agar pelaksanaan KSN Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 sanggup terselenggara dengan baik, maka disusun buku Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 untuk dipakai sebagai anutan bagi panitia, penerima didik, guru, dewan juri dan pihak terkait lainnya. Petunjuk Pelaksanaan KSN Sekolah Menengah Pertama 2020 ini tidak hanya berisi petunjuk teknis pelaksanaan lomba KSN, tapi juga memperlihatkan perspektif pentingnya KSN Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 untuk diikuti oleh siswa , guru , pembina , dan para pihak terkait dalam pengembangan bidang sains di Indonesia.

Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020, Persyaratan Peserta KSN Tahun 2020 adalah
1. Berkewarganegaraan Indonesia;
2. Bukan peraih medali emas, perak, dan perunggu pada KSN Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional tahun sebelumnya;
3. Terdaftar sebagai siswa SMP/MTs Negeri/Swasta, atau yang sederajat;
4. Kelas 7 atau 8 pada Tahun Ajaran 2020/2020, dikala mengikuti seleksi KSN di tingkat Kab./Kota dan Provinsi;
5. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik yang diperoleh dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
6. Sekurang-kurangnya telah mengikuti proses berguru mengajar selama satu semester di sekolah tersebut, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
7. Memiliki nilai rapor semenjak semester pertama serendah-rendahnya 75 (tujuh puluh lima) dalam skala 100 (seratus) untuk bidang lomba yang akan diikuti;
8. Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
9. Dikirim oleh sekolah yang bersangkutan dibuktikan surat keterangan kepala sekolah; dan
10. Setiap penerima hanya berhak mengikuti 1 (satu) bidang lomba.

Bentuk Kegiatan dan Materi menurut Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020, dinyatakan bahwa Seleksi KSN dilaksanakan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah yang berada di kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional dengan prosedur sebagai berikut:
1. Tingkat sekolah: prosedur seleksi sanggup dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu seleksi menurut telaah portofolio prestasi atau tes tertulis;
2. Tingkat kabupaten/kota dan provinsi: prosedur seleksi dilakukan melalui tes tertulis.
3. Tingkat nasional: seleksi dilakukan melalui a. tes tertulis (untuk bidang lomba Matematika); b. tes teori dan eksperimen (untuk bidang lomba IPA); c. tes teori dan keterampilan (untuk bidang lomba IPS).

Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional  ✔ JUKNIS – JUKLAK KSN Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2020 (OSN Sekolah Menengah Pertama TAHUN 2020)

Mekanisme Penyelenggaraan Seleksi KSN Tahun 2020 menurut Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020, dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan acara KSN (Kompetisi Sains Nasional) Sekolah Menengah Pertama tahun 2020, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Pertama berhubungan dengan Dinas Pendidikan Provinsi. Kab/Kota dan LPMP dalam proses sosialisasi, persiapan, pelaksanaan, dan penilaian terkait acara lomba, bazar dan kompetisi Sekolah Menengah Pertama tahun 2020. Pada KSN Sekolah Menengah Pertama tahun 2020 LPMP berperan antara lain:
1. Sebagai perantara penyebaran informasi acara KSN Sekolah Menengah Pertama mulai dari sekolah, Dinas Pendidikan Kab./Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi.
2. Berkoordinasi dengan dinas Pendidikan Provinsi dalam penyelenggaraan seleksi KSN Sekolah Menengah Pertama tingkat provinsi.
3. Berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Dinas Pendidikan Kab./Kota dalam mempersiapkan training siswa terpilih sebelum mengikuti KSN Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional.
4. Menyelenggarakan training siswa yang mewakili provinsi pada KSN Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional.

Seleksi KSN dilaksanakan dalam 4 (empat) tahap, yaitu:
1. Tingkat Sekolah
Mekanisme pelaksanaan Kompetisi Siswa Nasional (KSN) Sekolah Menengah Pertama diserahkan sepenuhnya kepada sekolah. Bidang yang dilombakan mengacu pada acara yang akan dilaksanakan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi. Sekolah memilih penerima yang akan mengikuti acara KSN tingkat selanjutnya.

2. Tingkat Kab./ Kota
Kegiatan KSN Sekolah Menengah Pertama tingkat kabupaten/kota yaitu ajang kompetisi bagi penerima lomba yang mewakili sekolah. Dinas Pendidikan Kab./Kota menilai dan memilih pemenang pada seleksi KSN tingkat kab./kota. Pemenang tingkat kabupaten/kota berhak mengikuti KSN Sekolah Menengah Pertama tingkat provinsi disahkan dengan SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (sesuai ketentuan penilaian yang ditetapkan Direktorat Pembinaan SMP).

3. Tingkat Provinsi
Kegiatan KSN Sekolah Menengah Pertama tingkat provinsi yaitu acara seleksi yang diikuti oleh penerima juara tingkat kabupaten/kota 3 (tiga) siswa terbaik di setiap bidang yang dilombakan, mengacu pada penentuan penerima yang ditetapkan Direktorat Pembinaan SMP.

4. Tingkat Nasional
KSN Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional yaitu acara yang diikuti oleh siswa terbaik hasil seleksi KSN Sekolah Menengah Pertama tingkat provinsi, ditetapkan menurut Surat Keputusan (SK) Penetapan Peserta KSN Sekolah Menengah Pertama Tingkat Nasional 2020 bidang Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial yang disahkan oleh Direktur Pembinaan SMP. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi melaksanakan sosialisasi registrasi daring penerima KSN Sekolah Menengah Pertama tingkat nasional yang sanggup diakses melalui : http://pesertadidik.ditpsmp.kemdikbud.go.id/.

Selengkapnya terkait Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Juknis – Juklak KSN (OSN) Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 (disini)


Baca Juga !!!

Silabus KSN (OSN) Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 (disini)

Juknis – Juklak KOSN (O2SN) SMP Tahun 2020 (disini)

Juknis – Juklak dan Regulasi Gala Siswa Indonesia (GSI) SMP Tahun 2020 (disini)


Juknis – Juklak FLS2N SMP Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Petunjuk Pelaksanaan Kompetisi Sains Nasional (KSN) SMP Tahun 2020 atau Juknis – Juklak KSN SMP Tahun 2020 dan Juknis – Juklak OSN SMP Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis – Juklak Ksn Smp Tahun 2020 (Osn Smp Tahun 2020)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel