✔ Juknis Sumbangan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pns (Gbpns) Madrasah Tahun 2020
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Madrasah Tahun 2020. Guru ialah poros utama pendidikan. Ia menjadi penentu kemajuan suatu negara di masa depan. Secara umum, kiprah guru ialah mengajar siswa-siswi semoga memilki pengetahuan dan keterampilan dalam masing-masing bidang pelajaran. Selain itu guru juga mempunyai tanggung jawab dalam mendidik siswa semoga mempunyai perilaku dan tingkah laris baik, entah itu ketika berada di lingkungan sekolah/madarasah maupun ketika berada di masyarakat.
Untuk menghargai jerih payah guru khusus guru non PNS, Kementerian Agama berupa memberikan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS). Hal ini tercermin dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan Dirjen Pendis) Nomor 7382 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020.
Dalam point / diktum PERTAMA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2020 Tentang Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) Madrsah Tahun 2020, menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknjs Pemberian Tunjangan Intensif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Madrasah Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Dalam diktum KEDUA Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7382 Tahun 2020 Tentang Juknis Tunjangan Insentif Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2020, dinyatakan bahwa Petunjuk Teknjs ini merupakan contoh dalam pelaksanaan Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Madrah Tahun 2020.
Adapun guru Madrasah non PNS (GBPNS Madrasah) yang berhak mendapat Insentif menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Keputusan Dirjen Pendis) Nomor 7382 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020, ialah sebagai berikut.
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di aktivitas SIMPATIKA, (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependjdjkan Kementerian Agama);
2. Belum lulus Sertifikasi
3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kcpendidikan (NUPTK);
4. Guru yang mengajar pada satuan manajemen pangkal binaan Kementerian Agama;
5. Berstatus sebagai Guru Temp Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawat Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemenntah Daerah dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di madrasah yang mempunyai izin pendirian dan Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru;
6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-I atau DIV;
7. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya.
8. Bukan peserta tunjangan sejenis yang dananya bersumber dan DIPA Kementerian Agama.
9. Belum usia pensiun.
10. Tidak beralih status dan guru pada RA dan Madrasah.
11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada madarasah selain RA/Madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Selengkapnya silahkan download Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi GBPNS Pada Madrasah Tahun 2020 (disini)
Demikian info ihwal Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Sumbangan Tunjangan Insentif Guru Bukan Pns (Gbpns) Madrasah Tahun 2020"
Posting Komentar