✔ Persyaratan Dan Kegiatan Registrasi Kip-Kuliah Dan Adik Tahun 2020/2021
Persyaratan Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa KIP-Kuliah dan (ADik) tahun akademik 2020/2021. KIP-P atau KIP-Kuliah dan Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik) merupakan aktivitas Pengganti Bidikmisi. Pemerintah tetap memperlihatkan sumbangan bagi siswa tidak bisa untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Tidak ada perubahan yang signifikan antara aktivitas Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini, hanya dari sisi nama saja dan lebih terintegrasi. "Prinsipnya, pemerintah tetap menjamin siswa prestasi yang tidak bisa bisa melanjutkan untuk kuliah," ujar Dirjen Belmawa Prof Ismunandar saat peluncuran Sistem Penerimaan Mahasiswa gres 2020 di Jakarta.
KIP-Kuliah yaitu sumbangan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang mempunyai potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi.? Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memperlihatkan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi (lihat klarifikasi Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi). Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa akseptor KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menuntaskan pendidikan tinggi.
Persyaratan untuk mendapat Beasiswa KIP-Kuliah dan (ADik) tahun akademik 2020/2021 adalah siswa pendaftar dari keluarga kurang bisa secara ekonomi sanggup mengajukan sumbangan biaya pendidikan melalui aktivitas Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik).
Beberapa KEUNGGULAN KIP Kuliah:
· Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2020 130.000 beasiswa)
· Lebih banyak memberi terusan kepada Pendidikan vokasi
· Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajar di Perguruan Tinggi.
· KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kekompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi
· KIP Kuliah Afirmasi, antara lain mencakup Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
KIP-Kuliah memperlihatkan kemudahan pembiayaan sebagai berikut:
· Pendaftaran KIP-Kuliah tidak dikenakan biaya
· KIP-Kuliah membebaskan biaya registrasi seleksi masuk SBMPTN serta seleksi lain yang ditetapkan oleh masing-masing panitia dan PT
· Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP-Kuliah yang ditetapkan sebagai akseptor KIP-Kuliah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
· Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi
· Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang diubahsuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah
· Jika ada pihak pihak yang memungut biaya pada calon pendaftar, pendaftar, atau akseptor KIP-Kuliah di luar ketentuan tersebut bisa melapor ke Helpdesk KIP Kuliah.
Secara khusus Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun Akademik 2020/2021 yaitu sebagai berikut:
· Penerima KIP-Kuliah yaitu siswa Sekolah Menengan Atas atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
· memiliki potensi akademik baik tetapi mempunyai keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
· lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
· Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan aktivitas sumbangan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali Mahasiswa belum mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera, sanggup diberikan sumbangan biaya pendidikan sesudah memenuhi persyaratan tidak bisa secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Kita tetap mendukung calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik SNMPTN maupun SBMPTN. Asal memenuhi syarat, calon mahasiswa tersebut akan dibebaskan dari biaya kuliah dengan beasiswa KIP-K atau ADiK.
Lalu apa saja ketentuan, Persyaratan Tata Cara untuk memperoleh Beasiswa KIP-Kuliah dan (ADik). Pada dikala peluncuran Sistem Penerimaan Mahasiswa gres 2020 disampaikan beberapa ketentuan untuk mendapat KIP-K atau KIP-Kuliah dan ADik
1. Siswa pendaftar dari keluarga kurang bisa secara ekonomi sanggup mengajukan sumbangan biaya pendidikan KIP Kuliah.
2. Calon peserta akseptor KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu harus mempelajari mekanisme registrasi aktivitas KIP Kuliah dan ADik melalui lamanmasing-masing sebagai berikut: KIP Kuliah: http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ ADik: http://adik.kemdikbud.go.id/
3. Calon peserta akseptor KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu mendaftar ke laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
4. Calon peserta akseptor KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan memenuhi persyaratan mendaftar UTBK di laman https://portal. ltmpt.ac.id dan tidak dikenakan biaya ujian.
5. Calon peserta akseptor KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan tidak lulus SNMPTN 2020, memakai NISN danNPSN untuk mendaftar UTBK dan tidak dikenakan biaya ujian.
6. Calon peserta akseptor KIP Kuliah dan ADik yang telah dinyatakan lulus SNMPTN 2020, tidak diperbolehkan mendaftar SBMPTN 2020.
Jadi bagi Anda yang berminat mendapat KIP Kuliah silahkan lihat Jadwal registrasi dan kegiatan KIP-Kuliah tahun 2020 yang juga link pendaftaran KIP-Kuliah tahun 2020 melalui laman http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Demikian gosip perihal Persyaratan Tata Cara dan Jadwal Pendaftaran Program Beasiswa KIP-Kuliah dan (ADik) tahun akademik 2020/2021. Semoga ada manfaatnya.
Belum ada Komentar untuk "✔ Persyaratan Dan Kegiatan Registrasi Kip-Kuliah Dan Adik Tahun 2020/2021"
Posting Komentar