✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2020 Wacana Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai Di Lingkungan Kemendikbud

Seperti hanya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Riset dan Teknologi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan Larangan Penggunaan Kemasan Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik Sejak tahun 2018 yang kemudian melalui Surat Edaran nomor B.268 tahun 2018, sedangkan Kementerian Riset dan Teknologi telah mengeluarkan Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik Sejak tahun 2020 melalui Instruksi Menristek Nomor 1 tahun 2020.



Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan Larangan  ✔ SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah mengeluarkan Surat Edaran perihal Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum Berbahan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Surat edaran tersebut dikeluarkan dalam rangka melaksanakan kesepakatan Pemerintah lndonesia untuk memerangi sampah plastik.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga telah menerbitkan Larangan  ✔ SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG LARANGAN PENGGUNAAN KEMASAN PLASTIK SEKALI PAKAI DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud, Mendikbud meminta semoga pejabat dan pegawai Kemendikbud tidak memakai bahan-bahan yang sanggup mengakibatkan sampah, menyerupai piring, gelas, kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai, dan/atau kantong plastik di lingkungan kerja masing-masing.

Kemudian di dalam pelaksanaan acara rapat, sosialisasi, pelatihan, dan acara sejenis di kantor, tidak memakai pembungkus makanan atau kemasan minuman plastik. Selain itu, di setiap ruang kerja/ruang pertemuan/ruang rapat/aula harus tersedia dispenser dan/atau teko air minum, dan gelas minum.

Mendikbud juga mengimbau seluruh pegawai Kemendikbud untuk meningkatkan penggunaan peralatan makan dan minum yang terbuat dari kaca, melamin, keramik, dan rotan. Pegawai juga dibutuhkan membiasakan diri dengan penggunaan botol minum/tumbler sebagai alat minum, dan membawa alat makan pribadi. Aktivitas jual beli di area kantin Kemendikbud juga harus sanggup meningkatkan penggunaan kantong yang sanggup dipakai kembali (reusable bag).

Surat edaran tersebut juga mencantumkan imbauan semoga mengurangi penggunaan spanduk, backdrop, baliho, dan media iklan lainnya yang berbahan plastik pada acara rapat, sosialisasi, pelatihan, dan acara sejenis lainnya. Pimpinan tiap unit kerja dibutuhkan sanggup melaksanakan sosialisasi terhadap pegawai di unit kerja masing-masing mengenai larangan penggunaan kemasan air minum berbahan plastik sekali pakai dan/atau kantong plastik.

Berikut ini Salinan Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Silahkan download melalui link yang tersedia.




Link download (disini)

Demikian warta perihal Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2020 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai dan/atau Kantong Plastik di Lingkungan Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 12 Tahun 2020 Wacana Larangan Penggunaan Kemasan Plastik Sekali Pakai Di Lingkungan Kemendikbud"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel