✔ Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Wacana Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan

 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan  ✔ PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN

Berdasarkan Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, yang dimaksud Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ialah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan sikap penerima didik  pada perguruan tinggi tinggi  yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.

Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan, dinyatakan bahwa Mahasiswa bidang kesehatan pada tamat masa pendidikan kegiatan vokasi atau kegiatan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional. Uji Kompetensi bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusanyang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenagakesehatan.

Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan. Kelulusan Mahasiswa Vokasi dan Profesi Kesehatan Tergantung IPK dan Ujian Kompetensi. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan merupakan salah satu syarat kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi. Penentuan kelulusan mahasiswa bidang kesehatan dari Perguruan Tinggi dengan proporsi penilaian:
a. kegiatan vokasi:
1.  Indeks Prestasi Kumulatif 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).
b. kegiatan profesi:
1.  Indeks Prestasi Kumulatif kegiatan sarjana atau sarjana terapan 60% (enam puluh persen); dan
2. Uji Kompetensi 40% (empat puluh persen).

Ketentuan lebih lanjut mengenai proporsi evaluasi diatur dalam peraturan pemimpin Perguruan Tinggi.

Adapun syarat untuk mengikuti Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan ditegaskan pasal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 bahwa 1) Peserta Uji Kompetensi merupakan mahasiswa bidang kesehatan kegiatan vokasi dan kegiatan profesi yang telah menuntaskan seluruh proses pembelajaran. 2)  Peserta Uji Kompetensi harus memenuhi syarat: a) terdaftar pada pangkalan data pendidikan tinggi; dan b) berasal dari kegiatan studi bidang kesehatan yang mempunyai izin  penyelenggaraan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan menegaskan bahwa Peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan lulus berhak memperoleh:
a. Sertihkat Kompetensi, bagi penerima yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan kegiatan vokasi; atau
b. Sertifikat Profesi, bagi penerima yang berasal dari mahasiswa bidang kesehatan kegiatan profesi.
Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi diterbitkan oleh Perguruan Tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus sanggup mengikuti Uji Kompetensi pada periode berikutnya sampai batas masa studi sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.  Peserta Uji Kompetensi yang tidak lulus harus mendapatkan kegiatan pembimbingan yang menjadi tanggung jawab Perguruan Tinggi masing-masing.

Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan dan akan mengikuti Ujian pada periode berikutnya harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti kegiatan pembimbingan yang dilakukan oleh Perguruan Tinggi asal peserta.

Selengkapnya silahkan donwload dan baca Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 (disini)

Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Wacana Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel