✔ Pma Nomor 1 Tahun 2020 Perihal Uji Kompetensi Bagi Pns Pada Kementerian Agama (Kemenag)
Berdasarkan PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag), dinyatakan bahwa Uji Kompetensi yaitu suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki individu PNS Kementerian Agama dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan memakai alat ukur tertentu.
Pasal 2 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Uji kompetensi diselenggarakan untuk memperoleh profil Kompetensi PNS. Profil Kompetensi PNS paling sedikit memuat data mengenai: nama; nomor induk pegawai; pangkat/golongan; pendidikan; pengalaman jabatan; dan training kedinasan yang pernah diikuti. Profil Kompetensi PNS tersebut dipakai untuk: memperoleh peta jabatan; dan pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi.
Sasaran Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama, menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag), ditujukan bagi PNS Kementerian Agama yang menduduki:
a. Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas: Jabatan Pimpinan Tinggi madya; dan Jabatan Pimpinan Tinggi pratama;
b. Jabatan Administrasi, terdiri atas jabatan administrator; jabatan pengawas; dan jabatan pelaksana.
c. Jabatan Fungsional, terdiri atas: Jabatan fungsional guru yang diberi kiprah embel-embel sebagai kepala madrasah; dan Jabatan fungsional penghulu yang diberi kiprah embel-embel sebagai kepala kantor urusan agama kecamatan.
Pelaksanaaan Uji Kompetensi sebagaimana dikoordinasikan dengan Sekretariat Jenderal melalui Biro Kepegawaian. Penyelenggaraan Uji Kompetensi dilaksanakan oleh kepala satuan kerja dengan ketentuan:
a. bagi Jabatan Pimpinan Tinggi dilaksanakan oleh panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi;
b. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama Pusat dilaksanakan oleh unit kerja yang melakukan kiprah di bidang kepegawaian pada setiap unit eselon I;
c. bagi Jabatan Administrasi pada Kementerian Agama tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan oleh satuan kerja yang melakukan kiprah di bidang kepegawaian pada setiap satuan kerja provinsi;
d. bagi Jabatan Administrasi pada sekolah tinggi tinggi keagamaan negeri dilaksanakan oleh satuan kerja yang melakukan kiprah di bidang kepegawaian;
e. bagi pemangku Jabatan Fungsional dilaksanakan oleh unit kerja yang melakukan kiprah di bidang pendidikan dan kepenghuluan.
Ruang Lingkup Uji Kompetensi menurut PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag), diselenggarakan untuk mengukur:
a. Kompetensi Manajerial;
b. Kompetensi Sosial Kultural; dan
c. Kompetensi Teknis, sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Manajerial dan Uji Kompetensi Sosial Kultural dilaksanakan oleh Asesor SDM Aparatur dan/atau Asesor Independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan oleh PNS Kementerian Agama dari Biro Kepegawaian dan/atau dari satuan kerja penyelenggara yang ditunjuk sebagai penguji Kompetensi Teknis sesuai dengan keahlian.
Berdasarkan menurut PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag), Metode Uji Kompetensi terdiri atas;
a. metode asesmen center; atau
b. metode evaluasi lain.
Adapun metode asesmen center terdiri atas:
a. metode sederhana;
b. metode sedang; dan
c. metode kompleks.
Sedangkan metode evaluasi lain dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional yang setara.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag), melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download PMA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi PNS Pada Kementerian Agama (Kemenag) -----disini----
Demikian gosip perihal Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pma Nomor 1 Tahun 2020 Perihal Uji Kompetensi Bagi Pns Pada Kementerian Agama (Kemenag)"
Posting Komentar