Terbaru - Daftar Sekolah Penerima Bos Kinerja Tahun 2020


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (KEMDIKBUD) Pada Tahun 2020 telah mengeluarkan regulasi baru terkait Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Berdasarkan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) AFIRMASI dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) KINERJA

BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah pada jenjang SD; SMP; SMA; SMK; dan SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.

Adapun syarat peserta BOS Kinerja sebagaimana yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2020 sebagai berikut:

  • mendapatkan BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
  • mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
  • memiliki jumlah siswa paling sedikit:
  1. 60 (enam puluh) untuk SD;
  2. 90 (sembilan puluh) untuk Sekolah Menengah Pertama;
  3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/Sekolah Menengah kejuruan; dan
  • diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik gres menurut zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-seruan.
Menteri melakukan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagai berikut :
  • peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
  • peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan SMK pada setiap kabupaten/kota; dan
  • jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
  • Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak dapat ditetapkan sebagai penerima BOS Kinerja.

ALOKASI DAN PENGGUNAAN BOS KINERJA


ALOKASI ANGGARAN
  • Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan peserta sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
  • Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan akseptor  ditetapkan oleh Menteri berdasarkan jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

PENGGUNAAN ANGGARAN

Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 digunakan untuk membiayai:
  • penyediaan fasilitas kanal Rumah Belajar; dan
  • langganan daya dan jasa.
  • Alokasi BOS Kinerja tidak sanggup digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai oleh sumber lain.
  • Penerimaan dan planning penggunaan dana BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.
  • Pencantuman penerimaan dan planning penggunaan dana BOS Kinerja dapat dilakukan melalui revisi RKAS.

Download DAFTAR SEKOLAH penerima bantuan operasional sekolah (BOS) KINERJA Tahun 2020 !!!



Atau KLIK LINK di bawah ini

>>>DOWNLOAD<<<

Baca Juga : DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI 2020

Download JUKNIS BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN 2020

Demikianlah Artikel yang memberikan informasi terkait DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA TAHUN 2020 , agar bermanfaat bagi kita semua demi kemajuan pendidikan di Indonesia

Wassalam...

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Daftar Sekolah Penerima Bos Kinerja Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel