Terbaru - Inilah Penjelasan Permendikbud No 20, 21, 22, 23, 24 Tahun 2020, Lengkap



Sebagai lagkah pemerintah dalam upaya pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia, maka dengan ini pemerintah mengeluarkan peraturan melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam PERMENDIKBUD Nomor 20, 21, 22, 23, dan 24 Tahun 2020 untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah

Berikut Penjelasannya :

1. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 perihal Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Dasar dan Menengah


Permendikbud ini digunakan sebagai acuan pengembangan Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, serta Standar Pembiayaan

Contoh Standar Kompetensi Lulusan tiap jenjang

a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/ Paket C

(Akan dijelaskan pada Lampiran File)

Dengan berlakunya Permendikbud No. 20 Tahun 2020, maka Permendikbud No. 54 Tahun 2003 tentang Standar Kompetensi Lulusan dinyatakan tidak berlaku lagi dan dicabut.

2. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2020 ihwal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Dalam Permendikbud ini dijelaskan bahwa Kompetensi Inti terdiri atas Sikap Spiritual, Sikap Sosial, Pengetahuan dan Keterampilan

Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual dinilai pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti, sedangkan Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Sosial dinilai dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Sedangkan untuk pada Kompetensi Pengetahuan dan Keterampilan dinilai pada mata pelajaran masing-masing

Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 21 Tahun 2020 ini, maka dengan sendirinya menggugurkan Peraturan sebelumnya yakni Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah

3. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 ihwal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Standar Proses Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah adalah standar acuan kriteria mengenai pelaksanaan Pendidikan Dasar dan Menengah agar dapat mencapai Standar Kompetensi Lulusan
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2020 ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan tidak berlaku lagi

4. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2020 ihwal Standar Penilaian untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


Tujuan Penilaian


  1. Untuk memantau perkembangan dan mengevaluasi proses dan hasil berguru peserdik secara berkesinambungan
  2. Untuk menilai apakah Standar Kompetensi Lulusan pada semua mata pelajaran telah tercapai
  3. Untuk menilai capaian kompetensi lulusan secara Nasional

Prinsip Penilaian

Sahih
Objektif
Adil
Terpadu
Menyeluruh
Terbuka
Berdasar kriteria
Sistematis
Akuntabel
Menyeluruh
Berkesinambungan

Bentuk Penilaian

Bentuk penilaian ada beberapa macam, tergantung pada kompetensi dan mata pelajaran apa yang sedang diajarkan, penilaian dapat berupa Ulangan, Pengamatan, Penugasan, dan bentuk lain yang dibutuhkan.

(lebih lanjut dijelaskan pada file Lampiran yang disediakan)

Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 23 Tahun 2020 ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2020 tentang Penilaian dan Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dinyatakan tidak berlaku lagi.

5. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 perihal Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada Pendidikan Dasar dan Menengah


Kompetensi Inti (KI) Pada Kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan yang harus dicapai peserdik  untuk mencapai Standar Kelulusan

Empat Kompetensi Inti :

Kompetensi Inti Sikap Spiritual
Kompetensi Inti Sikap Sosial
Kompetensi Inti Pengetahuan
Kompetensi Inti Keterampilan

Kompetensi Dasar (KD) adalah kemampuan belajar minimal yang wajib dicapai peserdik dalam setiap jenjang pendidikan yang mengacu pada Kompetensi Inti pada setiap mata pelajaran

Dengan berlakunya Permendikbud Nomor 24 Tahun 2020 ini, banyak menggugurkan Peraturan yang ada sebelumnya, diantaranya :


  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 57 Tahun 2020 wacana Kurikulum 2013 SD/Madrasah Ibtidaiyah 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2020 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2020 ihwal Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah 
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2020 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Berikut Link untuk mendownload :


Demikianlah artikel yang membahas tentang PERMENDIKBUD NO 20, 21, 22, 23, 24 Tahun 2020, semoga bermanfaat dan dapat menjadi acuan bagi para Bapak Ibu yang berkecimpun di dunia pendidikan, demi terwujudnya pendidikan yang memajukan Indonesia.


Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Inilah Penjelasan Permendikbud No 20, 21, 22, 23, 24 Tahun 2020, Lengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel