✔ Juknis Dukungan Khusus Bagi Guru Madrasah Bukan Pns (Gbpns) Pada Tahun 2020
Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020. Guru yaitu poros utama pendidikan. Ia menjadi penentu kemajuan suatu negara di masa depan. Secara umum, kiprah guru yaitu mengajar siswa-siswi semoga memilki pengetahuan dan keterampilan dalam masing-masing bidang pelajaran. Selain itu guru juga mempunyai tanggung jawab dalam mendidik siswa semoga mempunyai perilaku dan tingkah laris baik, entah itu ketika berada di lingkungan sekolah/madarasah maupun ketika berada di masyarakat.
Berdasarkan Undang Undang No 14 Tahun 2005, Guru adalah tenaga pendidik profesional di bidangnya yang mempunyai kiprah utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, memberi arahan, memberi pelatihan, memberi penilaian, dan mengadakan penilaian kepada peserta didik yang menempuh pendidikannya semenjak usia dini melalui jalur formal pemerintahan berupa Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiah sampai Sekolah Menengah / Madrasah Aliyah.
Point atau Diktum Kesatu Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Pada Tahun 2020 menyatakan Menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dan Keputusan ini.
Diktum Kedua Surat Keputusan Dirjen Pendis Nomor 7383 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis atau Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Pada Tahun 2020 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis ini merupakan contoh dalam pelaksanaan pemberian tunjangan khusus bagi guru bukan PNS pada Madrasah Tahun 2020.
Nominal Tunjangan bagi Bagi Guru Madrasah Bukan PNS (GBPNS) Pada Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:
a. Besar Tunjangan Khusus Guru Madrasah Bukan PNS yaitu Rp. 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh nbu rupiah) per-orang per-bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas) bulan (terhitung mulai Bulan Januari 2020), sehingga total penerimaan untuk 1 (satu) tahun yaitu Rp 16.200.000,- (enam belasjuta dua ratus ribu rupiah).
b. Bila alokasi dana tunjangan khusus guru tidak sama dengan poin (a) di atas maka pemberian dana tunjangan khusus diubahsuaikan besarnya sebagaimana yang tertera dalam DIPA Satuan Kerja masing-masing.
c. Tunjangan tersebut diberikan selama 12 (dua belas) bulan. Tunjangan tersebut diberikan kepada guru secara penuh dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Tiap guru Madrasah yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Petunjuk Teknis ini, hanya berhak mendapatkan satu porsi Tunjangan Khusus. Meskipun mengajar pada lebih dan satu Madrasah, guru tersebut tidak dibenarkan mendapatkan lebih dan satu porsi Tunjangan Khusus.
Sasaran atau peserta tunjangan khusus yaitu Guru Bukan PNS pada Madrasah yang bertugas di tempat khusus, dan yang bersangkutan harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
1. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah yaltu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidakan untuk jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan manajemen pangkal di satuan pendadikan yang mempunyai izin pendirian dan Kementerian Agama serta melakukan kiprah pokok sebagai Guru.
2. Guru tetap yang melakukan tugasnya pada madrasah swasta diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
3. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan/atau Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
4. Bukan peserta pinjaman sejenis yang sumber daiianya dan DIPA Kementerian Agama. Guru Madrasah yang menjadi peserta pinjaman tunjangan fungsional dan/atau pinjaman tunjangan profesi sanggup menjadi target peserta pinjaman khusus mi jikalau memenuhi persyaratan yang diatur dalam Petunjuk Teknis mi.
5. Aktif melakukan kiprah pembelajaran pada Madrasah yang memenuhi salah satu persyaratan tempat kiprah di tempat khusus (kriteria tempat sebagaimana diuraikan di atas).
Pemberian tunjangan khusus bagi Guru Bukan PNS pada Madrasah bertujuari untuk:
1 meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi berguru peserta didik;
2. memotivasi guru untuk terus meningkatkan dan menyebarkan kompetensi, profesionalitas dan kinerja; dan
3. meningkatkan kesejahteraan guru.
Selengkapnya silahkan download Juknis Pemberian Tunjangan Khusus Bagi GBPNS Madrasah Tahun 2020 ---- disini
Demikian isu wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) Pada Madrasah Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "✔ Juknis Dukungan Khusus Bagi Guru Madrasah Bukan Pns (Gbpns) Pada Tahun 2020"
Posting Komentar