Terbaru - Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Pns Berdasar Permendikbud No. 33 Tahun 2020



KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN

TAMBAHAN PENGHASILAN


A.       Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan

Tujuan penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru PNSD khususnya yang belum memiliki sertifikasi.

B.       Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan

Kriteria penerima Tambahan Penghasilan sebagai berikut:

1.       Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik;

2.       berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV;

3.       memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);

4.       hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi;

5.       memenuhi beban kerja sebagai guru PNSD; dan

6.       terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2020 Tentang Tambahan Penghasilan PNSD


C.       Mekanisme Penyaluran Tambahan Penghasilan

1.        Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
2.        Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan.

3.        Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a.        Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tambahan Penghasilan.

b.        Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c.         Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d.        Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2020-2020.

e.        Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.
Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini.

4.        Cuti Guru PNSD

Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan Tambahan Penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.           Cuti Tahunan

PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.

b.           Cuti Haji

Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dengan melampirkan agenda keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan undangan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

c.            Cuti sakit

Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.

d.           Cuti Ibadah Keagamaan

Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan seperti umrah pada saat liburan akademik, namun apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah umrah pada saat liburan akademik, maka Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat yang berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.

e.           Cuti Melahirkan

1)          Guru PNSD dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNSD, dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

2)          Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.

f.             Cuti Alasan Penting

Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2020 perihal Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.
5.        Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan (SKDTP) Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota/provinsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

6.        Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima per triwulan. Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

7.        Apabila terjadi perubahan tempat tugas antarkabupaten/kota, antarprovinsi, dan antarkementerian, baik atas kepentingan kedinasan atau pemekaran wilayah, maka Dana Tambahan Penghasilan bagi
Guru PNSD disalurkan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota induk sesuai usulan awal dan statusnya akan disesuaikan pada tahun berikutnya.

8.        Penyaluran Dana Tambahan Penghasilan dihentikan apabila Guru PNSD penerima:

a.        meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

b.        berusia 60 tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

c.         pensiun dini, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

d.        tidak bertugas lagi sebagai Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;

e.        sedang mengikuti tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;

f.          mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;
g.        memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

h.        mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

i.          telah mendapat tunjangan profesi, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan;

j.          dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau

k.         tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2020 Tentang Tambahan Penghasilan PNSD

Demikianlah artikel yang membahas Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan PNS Berdasar PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2020 , Semoga bermanfaat !

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Kriteria Penerima Tambahan Penghasilan Pns Berdasar Permendikbud No. 33 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel