Terbaru - Aturan Baru Pemecatan Asn/Pns Berdasarkan Pp Nomor 30 Tahun 2020



Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2020, PP ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah sebelumnya yaitu PP nomor 46 tahun 2020 tentang penilaian prestasi kerja PNS.

Yang menarik dalam Peraturan Pemerintah yang baru ini adalah terdapat poin pemberhentian atau pemecatan PNS/ ASN di dalamnya, hal itu tertuang pada pasal 56 dalam PP tersebut

Berikut kutipan penjelasan mengenai sanksi pemberhentian PNS/ASN berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2020

Dalam Pasal 56  dijelaskan bahwa "Pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, dan pejabat fungsional yang tidak memenuhi Target kinerja dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian."

Baca Juga : Larangan Plt/Plh Mengangkat, memindahkan dan memberhentikan pegawai

Syarat Pemberhentian bagi Pejabat Tinggi :


  1. Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi Target kinerja yang diperjanjikan selama 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, yang diberikan penilaian kinerja Cukup, Kurang, atau Sangat Kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 5 (angka penilaian kinerja akan dijelaskan di bawah) diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya. 
  2. Penilaian kinerja diberikan pada kondisi normal dan tidak ada kondisi force majeur. 
  3. Dalam hal pejabat pimpinan tinggi tidak memperlihatkan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali. 
  4. Dalam hal uji kompetensi, pejabat pimpinan tinggi sanggup dipindahkan ke jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan aturan undang-undang

Syarat pemberhentian bagi Pejabat Fungsional dan Pejabat Administrasi :


  1. Pejabat Administrasi atau Pejabat Fungsional yang mendapat penilaian kinerja dengan predikat Kurang atau Sangat Kurang diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya
  2. Dalam hal pejabat administrasi atau pejabat fungsional tidak menerangkan perbaikan kinerja maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali.
  3. Berdasarkan uji kompetensi, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang tidak memenuhi standar kompetensi jabatan dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong, pejabat manajemen atau pejabat fungsional ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun. 
  5. Dalam hal sehabis 1 (satu) tahun, tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, pejabat administrasi atau pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat. 

Adapun syarat pengajuan keberatan terhadap hukuman yang dijatuhkan sebagai berikut :


  1. PNS yang menyatakan keberatan atas evaluasi kerjanya dapat melaksanakan keberatan yang disertai dengan kepada atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS secara berjenjang paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterima. 
  2. Atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan keberatan yang diajukan, wajib memeriksa dengan seksama hasil penilaian kineda yang disampaikan kepadanya. 
  3. Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap hasil . penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS meminta penjelasan kepada Pejabat Penilai Kinerja PNS dan PNS yang dinilai. 
  4. Berdasarkan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atasan dari Pejabat Penilai Kinerja PNS dapat mengubah dan memutuskan hasil penilaian kinerja serta bersifat selesai.
  5. Penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
  • Sangat Baik, apabila PNS memiliki: 1) nilai dengan angka 110 (seratus sepuluh) < x < 120 (seratus dua puluh) dan menciptakan ilham gres dan/atau cara gres dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara; 
  • Baik, abila PNS memiliki nilai dengan angka 90 (sembilan puluh) < x < angka l20 (seratus dua puluh); 
  • Cukup, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 70 (tujuh puluh) < x < angka 90 (sembilan puluh); 
  • Kurang, apabila PNS mempunyai nilai dengan angka 50 (lima puluh) < x < angka 70 (tujuh puluh); dan 
  • Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50 (lima puluh).

Nilai dari predikat di atas adalah gabungan dari NILAI SKP dan PERILAKU KERJA

Untuk lebih jelasnya, silakan donwload Peraturan Pemerintah PP Nomor 30 Tahun 2020 di bawah ini !



Link DOWNLOAD

Demikianlah artikel yang membahas tentang Aturan Baru Pemecatan ASN/PNS Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2020, semoga dapat menjadi acuan peningkatan kinerja kita bersama di instansi masing-masing !



Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Aturan Baru Pemecatan Asn/Pns Berdasarkan Pp Nomor 30 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel