✔ Download Perpres Nomor 38 Tahun 2020
Sebelum Admin menyediakan link Download – Unduh Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK, berikut kutipan terkait isi pepres tersebut. Perpres Nomor 38 Tahun 2020 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 perihal Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yakni warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
Pasal 2 Perpres Nomor 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Jabatan yang sanggup diisi oleh PPPK meliputi:
a. JF; dan
b. JPT, yang terdiri dari JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu.
Dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dinyatakan bahwa selain Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 di atas, Menteri sanggup menetapkan Jabatan lain yang sanggup diisi oleh PPPK. Jabatan lain tersebut bukan merupakan Jabatan struktural tetapi menjalankan fungsi administrasi pada Instansi Pemerintah. Jabatan lain juga bukan JA atau bukan JPT pratama namun sanggup disetarakan dengan JA atau JPT pratama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kriteria JF yang sanggup diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;
e. bukan Jabatan di bidang belakang layar negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan kekerabatan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 5 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kriteria JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang sanggup diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;
b. Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang belakang layar negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan kekerabatan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Pasal 6 Perpres No 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Kriteria Jabatan lain yang sanggup diisi oleh PPPK, yaitu sebagai berikut:
a. Jabatan yang disetarakan dengan JA atau JPT pratama; yang sanggup berupa penyetaraan kedudukan jabatan atau penyetaraan hak keuangan dan akomodasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;
c. Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;
d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;
e. bukan Jabatan di bidang belakang layar negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan kekerabatan luar negeri; dan
f. bukan Jabatan yang berdasarkan ketentuan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.
Selain kriteria di atas, Jabatan lain yang sanggup diisi oleh PPPK merupakan:
a. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
b. Jabatan yang kiprah dan fungsinya memperlihatkan sumbangan teknis pada anggota forum nonstruktural;
c. Jabatan yang kiprah dan fungsinya memperlihatkan sumbangan teknis administrasi pada forum nonstruktural dan kesekretariatan forum negara;
d. Jabatan pimpinan pada sekolah tinggi tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, kecuali jabatan pemimpin sekolah tinggi tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik Negara;
e. Jabatan pimpinan pada rumah sakit milik pemerintah daerah; atau
f. Jabatan pada forum penyiaran publik.
Pada Pasal 7 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020, Pengisian JF sanggup dilakukan pada setiap jenjangJabatan sesuai dengan penetapan kebutuhan.
Pasal 8 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa JF yang sanggup diisi oleh PPPK tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 9 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020, menyatakan bahwa Dalam hal terdapat kebutuhan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi atau percepatan pencapaian tujuan strategis nasional, Menteri sanggup melaksanakan perubahan jenis JF yang sanggup diisi oleh PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dengan tetap berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini. Pelaksanaan ketentuan tersebut dikoordinasikan dengan kementerian/ forum terkait.
Pasal 10 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 menyatakan bahwa , Pengisian JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020, JPT utama tertentu dan JPT madya tertentu yang sanggup diisi oleh PPPK harus mendapat persetujuan Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini Salinan Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK.
Demikian indormasi perihal Peraturan Presiden - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Dapat Diisi Oleh PPPK. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "✔ Download Perpres Nomor 38 Tahun 2020"
Posting Komentar