✔ Kemendikbud Buka Registrasi Relawan Pelopor Dan Organisasi (Ormas) Penggerak

  PENDAFTARAN RELAWAN PENGGERAK DAN ORGANISASI  ✔ KEMENDIKBUD BUKA PENDAFTARAN RELAWAN PENGGERAK DAN ORGANISASI (ORMAS) PENGGERAK

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Program Organisasi Penggerak dan Komunitas Relawan Penggerak. Melalui kegiatan ini, Kemendikbud mengajak seluruh organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang pendidikan dan Komunitas Relawan Penggerak untuk bergerak bersama secara konkret memajukan pendidikan di Indonesia.

Anda punya kompetensi sebagai relawan pelopor pendidikan. Ayo segera daftar sebagai Relawan Penggerak yang tergabung dalam Komunitas Relawan Penggerak Pendidikan. Relawan yang terpilih kemudian akan dihubungi Kemendikbud atau organisasi yang berpartisipasi dalam kegiatan Organisasi Penggerak untuk meminta dukungan implementasi program.

Adapun beberapa pilihan tugas yang bisa diambil Relawan Penggerak pendidikan yang tergabung dalam Komunitas Relawan Penggerak, adalah sebagai Konsultan ahli; Narasumber; Pelatihan; Fasilitator; Tutor; Ahli gosip dan teknologi; Fotografer; Videografer; Reporter; Penulis konten; Manajemen proyek; Peneliti, dan Penjamin mutu.


  PENDAFTARAN RELAWAN PENGGERAK DAN ORGANISASI  ✔ KEMENDIKBUD BUKA PENDAFTARAN RELAWAN PENGGERAK DAN ORGANISASI (ORMAS) PENGGERAK

Bagaimana cara mendaftar sebagai Relawan Penggerak? Jika Anda berminat menjadi Relawan Penggerak  silahkan akses laman https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/registrasi-relawan-penggerak

====================

Program Organisasi Penggerak dan Cara Pendaftaran Organisasi Penggerak

Apa itu Program Organisasi Penggerak dan bagaimana Cara Pendaftaran Organisasi Penggerak? Program Organisasi Penggerak diperlukan membantu menginisiasi Sekolah Penggerak yang idealnya mempunyai empat komponen. Pertama, Kepala Sekolah memahami proses pembelajaran siswa dan bisa membuatkan kemampuan guru dalam mengajar. Kedua, Guru berpihak kepada anak dan mengajar sesuai tahap perkembangan siswa. Ketiga, Siswa menjadi bahagia belajar, berakhlak mulia, kritis, kreatif, dan kolaboratif (gotong royong). Keempat, terwujudnya Komunitas Penggerak yang terdiri dari orang tua, tokoh, serta organisasi kemasyarakatan yang diperlukan sanggup menyokong sekolah meningkatkan kualitas mencar ilmu siswa.

Program Organisasi Penggerak melibatkan sejumlah organisasi kemasyarakatan dan relawan pendidikan dengan rekam jejak baik dalam implementasi kegiatan training guru dan kepala sekolah. Berbagai model training yang terbukti efektif meningkatkan kualitas proses dan hasil mencar ilmu siswa diperlukan turut mendorong kualitas guru dan kepala sekolah.

Organisasi yang terpilih akan menyelenggarakan kegiatan rintisan peningkatan kualitas guru dan kepala sekolah di bidang literasi dan numerasi selama dua tahun ajaran, yaitu tahun 2020 hingga 2022 pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP). Pada periode ini, kegiatan Organisasi Penggerak akan meningkatkan kompetensi 50.000 guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan di 5.000 PAUD, SD dan SMP. Serta juga menyasar satuan pendidikan pada jenis pendidikan khusus/luar biasa.


  PENDAFTARAN RELAWAN PENGGERAK DAN ORGANISASI  ✔ KEMENDIKBUD BUKA PENDAFTARAN RELAWAN PENGGERAK DAN ORGANISASI (ORMAS) PENGGERAK

Terdapat tiga tipe program, yakni Gajah, Macan, dan Kijang yang didasarkan kapasitas Organisasi Penggerak. Kategori Gajah mendapat dukungan dana maksimal Rp 20 miliar/tahun/program dengan sasaran lebih dari 100 PAUD/SD/SMP. Kategori ini didapatkan dengan menunjukkan rekam jejak kuat, yaitu mempunyai bukti empiris dampak kegiatan terhadap hasil mencar ilmu siswa; mempunyai bukti empiris dampak kegiatan terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktek mengajar guru serta kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi kegiatan dengan baik. Kategori Macan memperoleh dukungan dana maksimal Rp 5 miliar/tahun/program dengan sasaran 21 hingga 100 PAUD/SD/SMP. Organisasi Pengerak dalam kategori ini harus menunjukkan rekam jejak bukti empiris dampak kegiatan terhadap peningkatan motivasi, pengetahuan dan praktik mengajar guru dan kepala sekolah; dan berpengalaman merancang dan implementasi kegiatan dengan baik. Adapun kategori Kijang mendapat dukungan dana maksimal Rp 1 miliar/tahun/program dengan sasaran 5 hingga 20 PAUD/SD/SMP. Dalam kategori ini, Organisasi Penggerak harus bisa menunjukkan rekam jejak telah berpengalaman merancang dan implementasi kegiatan dengan baik.

Penyaluran dana kepada peserta pemberian dilakukan dalam dua tahap. Penyaluran Tahap I sebesar 60% dilakukan sesudah penandatanganan: Perjanjian Kerja Sama, kuitansi, pernyataan kesanggupan melaksanakan pekerjaan, pernyataan kesanggupan menggunakan pemberian pemerintah dan menyetorkan sisa dana, dan Rancangan Anggaran (RAB). Adapun Tahap II sebesar 40% sesudah peserta pemberian menyampaikan: kuitansi bukti penerimaan pemberian Tahap I yang telah ditandatangani peserta bantuan, laporan kemajuan penyelesaian pekerjaan yang ditandatangani peserta bantuan, dan laporan penggunaan dana Tahap I paling sedikit 80%, serta Berita Acara Serah Terima (BAST).

Dalam rangka pengendalian kegiatan dan anggaran, Kemendikbud akan melaksanakan pemantauan dan penilaian untuk mengetahui kesesuaian penyaluran pemberian dengan petunjuk teknis. Hasil pemantauan dan penilaian menjadi materi pengambilan keputusan dan penyempurnaan kegiatan ke depan. Seluruh kategori akan dievaluasi Kemendikbud bersama tim independen menggunakan Asesmen Kompetensi Minimum. Proses ini bertujuan mengukur perkembangan literasi dan numerasi (SD/SMP) dan instrumen pengukuran kualitas pembelajaran serta pertumbuhan/perkembangan anak (PAUD).

Adapun Persyaratan Organisasi Kemasyarakatan yang sanggup mengikuti Program Organisasi Penggerak terdiri atas Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus.

Persyaratan Umum antara lain:
·          memiliki sertifikat pendirian dan telah disahkan oleh notaris;
·          memiliki kantor/sekretariat;
·          memiliki surat keputusan pengakuan sebagai Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
·          memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
·          memiliki sumber daya pendukung untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana diajukan dalam proposal yang ditunjukkan dalam profil lembaga;
·          memiliki struktur Organisasi Kemasyarakatan atau perkumpulan;
·          memiliki nomor pokok wajib pajak atas nama Organisasi Kemasyarakatan atau anggota dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam sertifikat notaris; dan
·          memiliki nomor rekening bank pemerintah atas nama Organisasi Kemasyarakatan peserta Bantuan.

Persyaratan Khusus yang dipakai ketika pengajuan proposal antara lain:
·          memiliki pengalaman dan/atau bukti keberhasilan kegiatan di bidang pendidikan di satuan pendidikan
·          mengajukan proposal dalam kurun waktu yang ditetapkan.

Jadwal Registrasi dan Seleksi
Organisasi Kemasyarakatan bidang Pendidikan akan menciptakan proposal sesuai gosip di laman Kemendikbud yang akan diseleksi dan diverifikasi Tim Pakar Independen. Pengumuman dan pendaftaran dilakukan mulai 2 Maret 2020. Calon Organisasi Penggerak sanggup mendaftarkan diri dengan terlebih dahulu melengkapi proposal yang sanggup diunduh di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2020/03/Program-Organisasi-Penggerak-Proposal-Versi-1.0.pdf atau di https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id

Pada tanggal 10 Maret 2020 akan dilaksanakan lembaga pertemuan yang melibatkan organisasi kemasyarakatan bidang pendidikan, Dinas Pendidikan di seluruh Provinsi/Kabupaten/Kota. Organisasi Penggerak sanggup saling mengenal dan menjajaki kemungkinan kerja sama dengan Dinas Pendidikan yang mengelola sekolah-sekolah.

Selanjutnya, pada 16 Maret - 16 Mei 2020 akan dilakukan identifikasi kelayakan, penilaian teknis, dan penilaian keuangan. Kemudian memasuki tahap verifikasi pada tanggal 16 Mei - 30 Juni 2020. Tahap implementasi diperlukan sanggup dilakukan mulai Juni 2020 - Mei
tahun 2022

Info lebih lanjut silahkan kunjungi laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/

Demikian gosip wacana Pendaftaran Relawan Penggerak Dan Relawan Penggerak. Semoga bermanfaat, terima kasih.



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Kemendikbud Buka Registrasi Relawan Pelopor Dan Organisasi (Ormas) Penggerak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel