✔ Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2020 Perihal Tata Cara Penetapan Penugasan Pns Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah

 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi P ✔ PERATURAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENETAPAN PENUGASAN PNS PADA INSTANSI PEMERINTAH DAN DI LUAR INSTANSI PEMERINTAH

Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan PNS Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 35 Tahun 2018 perihal penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan bahwa Guru PNS Dapat Ditugas di Sekolah Swasta. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 42 bahwa PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan kiprah pada sekolah, sekolah tinggi tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta sanggup menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Penugasan PNS terdiri atas: Penugasan pada Instansi Pemerintah, Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah; dan Penugasan pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 3 Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan Penugasan Khusus di luar Instansi Pemerintah harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki dengan ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai kualifikasi dan kompetensi tertentu;
b. mempunyai integritas dan moralitas yang baik;
c. mempunyai evaluasi kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
d. memenuhi persyaratan jabatan yang akan diduduki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. diperlukan oleh organisasinya.

Pasal 4 menyatakan bahwa Kriteria mempunyai kualifikasi dan kompetensi tertentu dibuktikan dengan pernyataan kepemilikan kualifikasi dan kompetensi tertentu paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian. Kriteria mempunyai integritas dan moralitas yang baik dibuktikan dengan pernyataan tidak sedang menjalani dan/atau tidak sedang dalam investigasi dugaan pelanggaran disiplin atau pidana paling rendah dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian.

Memiliki evaluasi kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir dibuktikan dengan evaluasi prestasi kerja dalarn 2 (dua) tahun terakhir. Memenuhi persyaratan jabatan dibuktikan dengan hasil seleksi atau pernyataan dari instansi peserta penugasan yang menunjukan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi PNS yang akan ditugaskan dengan jabatan yang akan diduduki.

Dalam Pasal 5 Perban atau Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Dalam rangka pengelolaan dan pengembangan sistem isu ASN serta pengendalian deretan PNS, setiap penetapan penugasan dilakukan sehabis terlebih dahulu mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara. Pertimbangan teknis ditetapkan berdasarkan kriteria sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah.

Pasal 6 Perka atau Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan bahwa Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah ialah penugasan PNS pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya tidak mempunyai kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS. Penugasan diperuntukkan bagi:
a. PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; dan
b. PNS yang melaksanakan Turgas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.
Penugasan pada Instansi Pemerintah sanggup dilakukan atas dasar undangan instansi yang membutuhkan atau penugasan dari instansi induknya dan ditetapkan dengan keputusan instansi induknya.

Dalam Pasal 8 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, dinyatakan bahwa Penugasan PNS pada instansi pemerintah yang bersifat manajemen atau pendukung sanggup berupa jabatan pelaksana, jabatan pengawas, jabatan administrator, dan jabatan pimpinan tinggi yang mendukung pencapaian kiprah pokok Instansi Pemerintah.

Dalam hal Penugasan dalam jabatan khusus atas dasar undangan instansi yang membutuhkan, maka undangan penugasan harus ditujukan kepada instansi pembina jabatan khusus dimaksud. Contoh penugasan dalam jabatan khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 ini.

Pasal 9 Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan Instansi Pemerintah yang membutuhkan PNS memberikan undangan penugasan PNS kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam rangka melaksanakan kiprah jabatan khusus sesuai dengan kiprah dan kewenangan instansi, PPK sanggup memerintahkan PNS di lingkungannya untukmelakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari Instansi Pemerintah yang membutuhkan sehabis mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Permintaan penugasan harus menyatakan jenis jabatan dan syarat jabatan serta dokumen kelengkapan lainnya. Permintaan penugasan dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan ini.

Kementerian/ Lembaga atau Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota sanggup menyetujui atau menolak permintaan. Dalam hal Kementerian/Lembaga atau PemerintahProvinsi/ Kabupaten/ Kota menyetujui permintaan, PPK atau PyB instansi induk memutuskan keputusan penugasan PNS di lingkungannya sehabis mendapat pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Keputusan Penugasan pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh:
a, PPK Instansi masing-masing bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan Khusus; atau
b. PyB bagi PNS yang melaksanakan Tugas Jabatan yang Bersifat Pendukung atau Administratif.

Penetapan keputusan penugasan PNS oleh PPK atau PyB sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk berdasarkan pola sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020, menyatakan ini.

Pasal 12 Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 menegaskan bahwa Penugasan Khusus PNS yang melaksanakan kiprah jabatan secara khusus di luar Instansi Pemerintah dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah meliputi: proyek pemerintah; Organisasi profesi; Organsasi Internasional; dan tubuh lain yang ditentukan pemerintah.

PERATURAN BKN (PERBAN) NOMOR 1 TAHUN 2020 JUGA MENEGASKAN BAHWA GURU PNS DAPAT DITUGAS DI SEKOLAH SWASTA. Dalam Pasal 42 Peraturan BKN (PERBAN) Nomor 1 Tahun 2020, ditegaskan bahwa:
1.       PNS dengan jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan yang melaksanakan kiprah pada sekolah, sekolah tinggi tinggi, atau unit pelayanan kesehatan milik swasta sanggup menjalankan tugasnya melalui penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.       Ketentuan mengenai jangka waktu penugasan dan perpanjangan penugasan tidak berlaku bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3.       Keputusan penugasan bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4.       Instansi induk memberikan keputusan penugasan PNS yang menduduki jabatan guru, dosen, dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Kepegawaian Negara.
5.       PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ketika ini bekerja pada sekolah swasta, sekolah tinggi tinggi swasta dan unit pelayanan kesehatan milik swasta yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan masih memenuhi persyaratan untuk diberikan sumbangan yang sebelumnya melaksanakan kiprah melalui prosedur dipekerjakan/diperbantukan, ditetapkan keputusan penugasan yang gres tanpa melalui pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Badan Kepegawaian Negara (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan BKN (Perban) Nomor 1 Tahun 2020 ---disini

Baca Juga Permenpan RB Nomor 35 Tahun 2018 perihal penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah ---disini---

Demikian isu perihal Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penetapan Penugasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2020 Perihal Tata Cara Penetapan Penugasan Pns Pada Instansi Pemerintah Dan Di Luar Instansi Pemerintah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel