✔ Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Perihal Juknis Bop Paud Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020

 Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun  ✔ PERMENDIKBUD NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS BOP PAUD DAN PENDIDIKAN KESETARAAN TAHUN 2020

Pemerintah telah menerbitkan Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, yang dimaksud Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini atau BOP PAUD yakni aktivitas pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional pembelajaran PAUD. Sedangkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan atau BOP Kesetaraan yakni aktivitas pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional kegiatan pembelajaran aktivitas paket A, paket B, dan paket C.

Pasal 2 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 menyatakan bahwa Petunjuk teknis (juknis) penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan dipakai sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD, atau Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan.

Adapun Tujuan proteksi DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan untuk:
a. membantu penyediaan biaya operasional nonpersonalia bagi akseptor didik yang diberikan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan;
b. meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat dalam mengikuti layanan PAUD atau Pendidikan Kesetaraan yang berkualitas; dan
c. meningkatkan tugas serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pengembangan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan.

Sasaran DAK Nonfisik BOP PAUD dan BOP Kesetaraan yaitu akseptor didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan di wilayah Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemda dan masyarakat. Peserta didik yang didanai oleh DAK Nonfisik BOP PAUD harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan
b. berusia 0 (nol) hingga dengan 6 (enam) tahun.

Peserta didik didanai oleh DAK Nonfisik BOP Kesetaraan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. terdata dalam Dapo PAUD Dikmas; dan
b. berusia 7 (tujuh) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun, kecuali kelas lanjutan sanggup di atas usia 21 (dua puluh satu) tahun.

Satuan Pendidikan penyelenggara terdiri atas:
a. taman kanak-kanak;
b. kelompok bermain;
c. taman penitipan anak; dan
d. satuan PAUD sejenis.

Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan terdiri atas:
a. sanggar kegiatan belajar; dan
b. sentra kegiatan berguru masyarakat.

Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan yang sanggup memperoleh DAK Nonfisik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mempunyai nomor pokok Satuan Pendidikan nasional;
b. mempunyai rekening bank atas nama Satuan Pendidikan;
c. mempunyai nomor pokok wajib pajak; dan
d. mempunyai akseptor didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) akseptor didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas, kecuali untuk Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD yang berada di tempat terdepan, tertinggal, dan terluar. Sedangkan Peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan paling sedikit 10 (sepuluh) akseptor didik yang terdata dalam Dapo PAUD Dikmas.

Berdasarkan Pasal 7 Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020, dinyatakan bahwa Besaran dana yang disalurkan ke Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD atau Pendidikan Kesetaraan dihitung menurut jumlah akseptor didik dikali satuan biaya. Satuan biaya yakni sebagai berikut:
a. DAK Nonfisik BOP PAUD sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per akseptor didik per tahun;
b. DAK Nonfisik BOP Pendidikan Kesetaraan program:
1) paket A sebesar Rp1.300.000,00 (satu juta tiga ratus ribu rupiah) per akseptor didik per tahun;
2) paket B sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per akseptor didik per tahun; dan
3) paket C sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per akseptor didik per tahun.
Besaran DAK Nonfisik BOP PAUD yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I menurut jumlah akseptor didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per akseptor didik;
b. tahap II menurut jumlah akseptor didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per akseptor didik.

Sedangkan Besaran DAK Nonfisik BOP Kesetaraan yang disalurkan kepada Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Kesetaraan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I menurut jumlah akseptor didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 31 Maret 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per akseptor didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per akseptor didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per akseptor didik,
b. tahap II menurut jumlah akseptor didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Dapo PAUD Dikmas paling lambat 30 September 2020 dengan satuan biaya program:
1) paket A sebesar Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per akseptor didik;
2) paket B sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per akseptor didik; dan
3) paket C sebesar Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per akseptor didik.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020, melalui link di bawah ini.






Link download Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Juknis BOP PAUD dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020 (disini)

Demikian isu perihal Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Kesetaraan Tahun Anggaran 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 13 Tahun 2020 Perihal Juknis Bop Paud Dan Pendidikan Kesetaraan Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel