✔ Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2020
Berikut ini ketentuan Pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 wacana Petunjuk Teknis (Juknis) BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 atau BOS Reguler Tahun 2020. Baca dengan cermat ketetunan ini biar sekolah sanggup mengelola dana BOS dengan akuntibel dan transparan.
a. dana BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan prinsip manajemen berbasis sekolah yaitu, kewenangan sekolah untuk melakukan perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
b. perencanaan mengacu pada hasil penilaian diri sekolah;
c. Sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan prioritas kebutuhan sekolah memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan dana BOS Reguler;
d. penggunaan dana BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan di Sekolah dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
e. penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS Reguler harus didasarkan pada skala prioritas kebutuhan Satuan Pendidikan, khususnya untuk pengembangan jadwal peningkatan kualitas mencar ilmu Peserta Didik di Sekolah.
f. pengelolaan dana BOS Reguler di Sekolah dilakukan oleh tim BOS Sekolah;
g. tim BOS Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah .
h. pengelolaan dana BOS Reguler pada sekolah terbuka melibatkan pengelola sekolah terbuka dengan penanggung jawab kepala sekolah induk sesuai dengan jenjangnya;
Seperti apa susunan keanggotaan Tim BOS Sekolah? Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 tahun 2020. susunan keanggotaan Tim BOS Sekolah ialah sebagai berikut:
1) kepala Sekolah sebagai penanggung jawab;
2) anggota terdiri dari:
a) bendahara;
b) 1 (satu) orang dari unsur guru;
c) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
d) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitas dan menghindari terjadinya konflik kepentingan;
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 8 tahun 2020 wacana Juknis SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020, bahwa tugas dan tanggung jawab tim BOS Sekolah sebagai berikut:
1) mengisi dan memutakhirkan data Sekolah secara lengkap dan valid ke dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
2) bertanggung jawab mutlak terhadap hasil isian data Sekolah yang masuk dalam Dapodik;
3) menyusun RKAS mengacu pada prinsip-prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan dana BOS Reguler;
4) melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian;
5) memenuhi ketentuan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS Reguler;
6) menyelenggarakan keadministrasian pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler secara lengkap, serta menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7) melakukan konfirmasi dana sudah diterima melalui laman
bos.kemdikbud.go.id;
jdih.kemdikbud.go.id
8) menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
9) bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS Reguler yang diterima;
10) bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari dana BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan
11) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Untukk apa rincian atau komponen penggunaan dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020? Berdasarkan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020, rincian atau komponen penggunaan dana BOS Reguler tahun 2020 ialah sebagai berikut;
1) pembiayaan penerimaan peserta didik gres meliputi:
a) penggandaan formulir dan publikasi atau pengumuman penerimaan peserta didik baru, dan biaya layanan penerimaan peserta didik gres dalam jaringan;
b) biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
c) penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
d) pendataan ulang bagi Peserta Didik lama; dan/atau
e) kegiatan lainnya dalam rangka penerimaan peserta didik gres yang relevan;
2) pembiayaan pengembangan perpustakaan dipakai untuk:
a) penyediaan buku teks utama dengan ketentuan:
(1) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan;
(2) memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk setiap Peserta Didik pada setiap tema/mata pelajaran;
(3) memenuhi kebutuhan buku untuk guru pada setiap tema/mata pelajaran yang diajarkan;
(4) buku yang dibeli merupakan buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian; dan
(5) buku yang dibeli oleh Sekolah harus dijadikan pegangan dalam proses pembelajaran di Sekolah;
b) penyediaan buku teks pendamping dengan ketentuan:
(1) disesuaikan dengan kurikulum yang digunakan; dan
(2) buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian;
c) penyediaan buku non teks dengan ketentuan:
(1) Sekolah dapat membeli atau menyediakan buku untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah, diutamakan untuk menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi Sekolah; dan
(2) buku yang dibeli Sekolah ialah buku yang telah dinilai dan ditetapkan oleh Kementerian atau Pemerintah Daerah; dan/atau
d) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional layanan perpustakaan;
3) pembiayaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dipakai untuk:
a) kegiatan pembelajaran meliputi:
(1) penyediaan alat/bahan pendukung pembelajaran;
(2) pembelajaran remedial, pembelajaran pengayaan dan persiapan ujian;
(3) biaya untuk membuatkan media pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi, misalnya, dan pengembangan buku elektronik;
(4) pembelian atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital;
(5) pembelian perangkat lunak atau peranti lunak orisinil dan/atau pengembangan aplikasi yang dipakai dalam proses pembelajaran;
(6) pengembangan kegiatan literasi, pendidikan karakter, penumbuhan kebijaksanaan pekerti, dan kegiatan jadwal pelibatan keluarga di Sekolah; dan/atau
(7) pembiayaan kegiatan pembelajaran lain yang relevan dalam rangka menunjang proses pembelajaran; dan/atau
b) kegiatan ekstrakurikuler pembelajaran meliputi:
(1) mendukung penyelenggaraan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan Sekolah, termasuk pembiayaan lomba di Sekolah;
(2) pembiayaan dalam rangka mengikuti kegiatan/lomba di dalam negeri; dan/atau
(3) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional kegiatan ekstrakurikuler;
4) pembiayaan kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran meliputi:
a) pembiayaan untuk penyelenggaraan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah, ujian sekolah berbasis komputer dan/atau ujian lainnya termasuk penyediaan laporan hasil ulangan/ujian; dan/atau
b) pembiayaan lain yang relevan untuk kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran di Sekolah;
5) pembiayaan manajemen kegiatan Sekolah dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pengelolaan dan operasional rutin Sekolah, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, administrasi, dan pelaporan meliputi:
a) pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang diperlukan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, akreditasi, administrasi, layanan umum, tata perjuangan dan perkantoran;
b) pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan Sekolah meliputi tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya;
c) pembiayaan penyelenggaraan rapat tim BOS Sekolah, tidak termasuk komponen honor;
d) biaya perjalanan dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos;
e) biaya perjalanan dalam rangka koordinasi dan pelaporan program dana BOS Reguler kepada dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi/ kabupaten/kota;
f) penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi;
g) pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain sch.id;
h) pembiayaan kegiatan pengembangan Sekolah mencakup kegiatan sekolah sehat, sekolah aman, sekolah ramah anak, sekolah inklusi, sekolah adiwiyata, atau kegiatan pengembangan lainnya;
i) pembiayaan penyelenggaraan kegiatan keamanan dan kebersihan Sekolah;
j) pembiayaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian antara lain perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil mencar ilmu melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik;
k) pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik, antara lain untuk menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan;
l) pembiayaan bagi Sekolah yang berada di daerah yang mengalami bencana alam berdasarkan pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat tragedi selama masa tanggap darurat;
m) penyediaan konsumsi; dan/atau
n) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang operasional manajemen kegiatan Sekolah;
6) pembiayaan pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan meliputi:
a) pembiayaan dalam rangka mengikuti atau menyelenggarakan kegiatan dalam rangka pengembangan/peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
b) pembiayaan dalam rangka pengembangan inovasi terkait pengembangan konten pembelajaran, metode pembelajaran, kompetensi guru dan tenaga kependidikan; dan/atau
c) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;
7) pembiayaan langganan daya dan/atau jasa dipakai untuk pembiayaan dalam rangka pembayaran daya dan/atau jasa yang mendukung operasional Sekolah meliputi, pemasangan baru, penambahan kapasitas, pembayaran langganan rutin, atau pembiayaan langganan daya dan jasa lain yang relevan;
8) pembiayaan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah digunakan untuk pembiayaan dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan kondisi rusak ringan pada sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a) perbaikan kerusakan komponen non struktural bangunan Sekolah dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan seperti:
(1) penutup atap;
(2) penutup plafond;
(3) kelistrikan;
(4) pintu, jendela dan aksesoris lainnya;
(5) pengecatan; dan/atau
(6) penutup lantai;
b) perbaikan meubelair, dan/atau pembelian meja dan/atau bangku Peserta Didik atau guru kalau meja dan atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c) perbaikan toilet Sekolah, tempat cuci tangan, saluran air kotor dan sanitasi lainnya;
d) penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum memiliki air bersih;
e) pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop, proyektor, dan/atau pendingin ruangan;
f) pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
g) pemeliharaan taman dan kemudahan Sekolah lainnya;
h) penyediaan dan perawatan fasilitas/aksesibilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus; dan/atau
i) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah.
9) Penyediaan Alat Multi Media Pembelajaran
Biaya penyediaan alat multi media pembelajaran merupakan pembiayaan dalam rangka penyediaan kebutuhan alat multi media pembelajaran mengacu pada hasil analisa kebutuhan meliputi:
a) komputer desktop/work station berupa Personal Computer (PC)/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran;
b) printer atau printer plus scanner;
c) laptop;
d) Liquid Crystal Display (LCD) proyektor; dan/atau
e) alat multi media pembelajaran lainnya dalam rangka menunjang pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
10) pembiayaan penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama meliputi:
a) biaya untuk penyelenggaraan bursa kerja khusus Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB termasuk perjalanan dinas pengelola bursa kerja khusus Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi;
b) biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi peserta didik SMK atau SMALB, termasuk perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan peserta didik praktek;
c) biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan (tracer study) Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB termasuk perjalanan dinas;
d) biaya untuk pemagangan guru di industri untuk masing-masing kompetensi keahlian yang dilaksanakan dalam bentuk:
(1) mengikuti training kerja di industri;
(2) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
(3) magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
(4) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
(5) mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau forum sertifikasi; dan/atau
(6) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri;
e) biaya untuk penyelenggaraan Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak pertama termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup denah sertifikasi; dan/atau
f) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan bursa kerja khusus, praktik kerja industri atau praktik kerja lapangan di dalam negeri, pemantauan kebekerjaan, pemagangan guru, dan forum sertifikasi profesi pihak pertama;
11) Pembiayaan penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa absurd lainnya bagi kelas selesai Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB. Rincian pembiayaan meliputi:
a) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK atau SMALB;
b) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi peserta didik Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB;
c) biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test Of English For International Communication) yang diperuntukkan bagi kelas selesai Sekolah Menengah kejuruan atau SMALB. Penyelenggaraan TOEIC hanya sanggup dilakukan oleh forum yang ditunjuk secara resmi oleh organisasi pengembang TOEIC sebagai distributor untuk TOEIC di Indonesia; dan/atau
d) pembiayaan lain yang relevan dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian, dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB; dan/atau
12) pembiayaan untuk pembayaran honor dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) pembayaran gaji hanya diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
(1) tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2020;
(2) memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan; dan
(3) belum mempunyai akta pendidik; dan
b) dalam hal terdapat sisa dana dalam pembayaran gaji terhadap guru sebagaimana dimaksud pada huruf a) maka honor dapat diberikan kepada tenaga kependidikan yang berstatus bukan aparatur sipil negara di Sekolah.
Berikut ini Salinan dan Link download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020.
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 (disini)
Selengkapnya silahkan download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi wacana Rincian Komponen penggunaan Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama SMP Tahun 2020 menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Semoga Rincian Komponen penggunaan Dana BOS Reguler Tahun 2020 sanggup dipahami oleh para kepala sekolah dan bendaraha BOS di seluruh Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Tahun 2020"
Posting Komentar