✔ Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Wacana Standar Harga Satuan Regional (Shsr)

 Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga ✔ PERPRES NOMOR 33 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN REGIONAL (SHSR)

Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), diterbitkan untuk melakukan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2109 wacana Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 1 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), menyatakan
(1) Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan standar harga satuan regional.
(2) Standar harga satuan regional meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri;
c. satuan biaya rapatlpertemuan di dalam dan di luar kantor;
d. satuan biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
e. satuan biaya pemeliharaan.
(3) Standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan
(1) Standar harga satuan regional dipakai dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(2) Dalam perencanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak sanggup dilampaui dalam penyusunan planning kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
b. tumpuan penJrusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. materi penghitungan pagu indikatif anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Dalam pelaksanaan anggaran, standar harga satuan regional berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi yang besarannya tidak sanggup dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan
b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang sanggup dilampaui alasannya ialah kondisi tertentu, termasuk alasannya ialah adanya kenaikan harga pasar.

Pasal 3 Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan
(1) Kepala kawasan memutuskan standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan berpedoman pada standar harga satuan regional sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
(2) Kepala kawasan sanggup memutuskan standar harga satuan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan
(1) Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan kawasan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian negara/ lembaga.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan kawasan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesudah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 5 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan
(1) Dalam hal terdapat perubahan harga pasar dan/atau kebijakan di bidang perencanaan dan pelaksanaan anggaran, sanggup dilakukan perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
(2) Ketentuan mengenai perubahan standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan sesudah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai standar harga satuan regional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan standar biaya perjalanan dinas luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipakai paling lambat untuk perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja kawasan tahun anggaran 2021.

Pasal 7 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional, menyatakan bahwa Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Selengkapnya silahkan download

Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (unduh)

Lampiran 1 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (unduh)

Lampiran 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional (unduh)


Demikian gosip wacana Peraturan Presiden (Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Standar Harga Satuan Regional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Perpres Nomor 33 Tahun 2020 Wacana Standar Harga Satuan Regional (Shsr)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel