✔ Pma Nomor 6 Tahun 2020 Wacana Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag)

 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama  ✔ PMA NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PADA KEMENTERIAN AGAMA (KEMENAG)

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag)

Pasal 2 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Pejabat Perbendaharaan Negara terdiri atas: Pengguna Anggaran (PA); Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); Bendahara Penerimaan; dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu.

Pasal 3 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Menteri bertindak sebagai PA atas anggaran yang menjadi tanggung jawabnya untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi kiprah dan kewenangannya.
(2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menunjuk kepala Satker yang berstatus pegawai negeri sipil untuk melaksanakan kegiatan sebagai KPA sesuai dengan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya; dan
b. memutuskan Pejabat Perbendaharaan Negara.
(3) Kewenangan PA untuk memutuskan Pejabat Perbendaharaan Negara dilimpahkan kepada KPA.
(4) Dalam hal tertentu, PA sanggup menunjuk pejabat selain kepala Satker sebagai KPA.


Pasal 4 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Kepala Satker secara ex-officio sebagai KPA pada satuan kerja masing-masing, kecuali Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri yang tidak mempunyai kewenangan mengelola DIPA.
(2) Kepala Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pejabat definitif atau pejabat pelaksana tugas.
(3) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi KPA pada masing-masing DIPA.
(4) Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional menjadi KPA pada Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional.
(5) Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Asrama Haji, Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an, Kepala Unit Percetakan Al-Qur’an, Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, dan Kepala Balai Penelitian dan Pengembangan Agama menjadi KPA pada unit pelaksana teknis masing-masing.

Pasal 5 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai kiprah dan wewenang:
a. menyusun DIPA;
b. memutuskan PPK untuk melaksanakan tindakan yang menjadikan pengeluaran anggaran belanja negara;
c. memutuskan PPSPM untuk melaksanakan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM atas beban anggaran belanja negara;
d. memutuskan panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan pengelola anggaran/keuangan;
e. memutuskan planning pelaksanaan kegiatan dan planning penarikan dana;
f. menawarkan supervisi, saran, dan pertimbangan mengenai pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan
h. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara b dan aksara c dengan ketentuan untuk 1 (satu) DIPA ditetapkan 1 (satu) atau lebih PPK dan 1 (satu) PPSPM.
(3) PPK lebih dari 1(satu) sebagaimana dimaksud ayat (2) jikalau diharapkan dengan pertimbangan volume pelaksanaan anggaran yang dikategorikan pembiayaan besar dan membutuhkan waktu usang dalam pelaksanaannya.
(4) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terikat periode tahun anggaran.
(5) Dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan, pensiun, atau diberhentikan dari jabatan/berhalangan sementara, KPA memutuskan PPK atau PPSPM pengganti.
(6) Penetapan PPK dan/atau PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau penetapan PPK dan/atau PPSPM pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai spesimen tanda tangan dan paraf.
(7) Keputusan penetapan PPK dan/atau PPSPM, atau PPK dan/atau PPSPM pengganti serta spesimen tanda tangan dan paraf sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara; dan
b. Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya pada Satker yang bersangkutan.
(8) Setiap pergantian PPK dan/atau PPSPM, KPA wajib memberikan keputusan penetapan PPK dan/atau PPSPM kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah pejabat/pegawai yang memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai PPK dan/atau PPSPM, KPA sanggup merangkap sebagai PPK atau PPSPM.

Pasal 6 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) KPA bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran yang berada dalam penguasaannya kepada PA.
(2) Pelaksanaan kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a. akreditasi planning pelaksanaan kegiatan dan planning penarikan dana;
b. perumusan standar operasional pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. penyusunan sistem pengawasan dan pengendalian proses penyelesaian tagihan atas beban APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. pemantauan dan penilaian biar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
e. perumusan kebijakan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA;
f. pengawasan, pemantauan, dan penilaian atas pelaksanaan wewenang, tanggung jawab, dan kegiatan pengelolaan anggaran; dan
g. penyusunan laporan keuangan.

Pasal 7 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melaksanakan tindakan yang menjadikan pengeluaran anggaran belanja negara.
(2) PPK wajib mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
(3) Pejabat atau pegawai yang tidak mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa yang telah ditetapkan sebagai PPK wajib mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, paling lambat 6 (enam) bulan sesudah penetapan.
(4) Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sesudah penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) PPK tidak mengikuti Diklat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, jabatan PPK sanggup ditinjau kembali.
(5) PPK tidak sanggup merangkap sebagai PPSPM.

Pasal 8 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) PPK sanggup dijabat oleh pejabat eselon II atau dirangkap oleh KPA/pelaksana kiprah KPA.
(2) Dalam hal PPK dijabat oleh pejabat eselon II, tidak dipersyaratkan mempunyai Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 9 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tindakan yang sanggup menjadikan pengeluaran anggaran belanja negara, PPK mempunyai kiprah dan wewenang:
a. menyusun planning pelaksanaan kegiatan dan planning penarikan dana menurut DIPA;
b. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa;
c. membuat, menandatangani, dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa;
d. melaksanakan kegiatan swakelola;
e. memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara atas perjanjian/kontrak yang dilakukannya;
f. mengendalikan pelaksanaan perjanjian/kontrak;
g. menguji dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara;
h. menciptakan dan menandatangani SPP;
i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA;
j. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA dengan info program penyerahan;
k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
l. melaksanakan kiprah dan wewenang lain yang berkaitan dengan tindakan yang menjadikan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang penyusunan planning pelaksanaan kegiatan dan planning penarikan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aksara a, PPK:
a. menyusun aktivitas pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
b. menyusun perhitungan kebutuhan UP/TUP sebagai dasar pembuatan SPP-UP/TUP; dan
c. mengusulkan revisi petunjuk operasional kegiatan/DIPA kepada KPA.

Pasal 11 PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang pengujian dan menandatangani surat bukti mengenai hak tagih kepada negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aksara g, PPK menguji:
a. kebenaran materiil dan keabsahan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau 
b. kebenaran dan keabsahan dokumen/keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai.
(2) Dalam hal surat bukti mengenai hak tagih kepada negara berupa surat jaminan uang muka, PPK melaksanakan pengujian kebenaran materiil dan keabsahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara
a, mencakup pengujian:
a. syarat kebenaran dan keabsahan jaminan uang muka; dan
b. tagihan uang muka berupa besaran uang muka yang sanggup dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 12 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Dalam melaksanaan kiprah dan wewenang menciptakan dan menandatangani SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aksara h, PPK menguji:
a. kelengkapan dokumen tagihan;
b. kebenaran perhitungan tagihan;
c. kebenaran data pihak yang berhak mendapatkan pembayaran atas beban APBN;
d. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana tercantum dalam perjanjian/kontrak dengan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa;
e. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa sebagaimana tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak;
f. kebenaran, keabsahan, dan tanggapan yang timbul dari penggunaan surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan
g. ketepatan jangka waktu penyelesaian pekerjaan sebagaimana tercantum pada dokumen serah terima barang/jasa dengan dokumen perjanjian/kontrak.

Pasal 13 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Pelaporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aksara i, meliputi:
a. pelaksanaan kegiatan;
b. penyelesaian kegiatan; dan
c. penyelesaian tagihan kepada negara.
(2) Dalam laporan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani;
b. tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa;
c. tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPP; dan
d. jangka waktu penyelesaian tagihan.

Pasal 14 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Pelaksanaan kiprah dan wewenang PPK lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 aksara l, meliputi:
a. memutuskan planning pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
b. memastikan telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara;
c. mengajukan permintaan pembayaran atas tagihan menurut prestasi kegiatan;
d. memastikan ketepatan jangka waktu penyelesaian tagihan kepada negara; dan
e. memutuskan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia barang/jasa.

Pasal 15 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Dalam melaksanakan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, PPK sanggup dibantu oleh staf yang diangkat oleh KPA.

Pasal 16 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Dalam melaksanakan kewenangan KPA di bidang belanja pegawai, KPA mengangkat PPABP untuk membantu PPK dalam mengelola manajemen belanja pegawai.
(2) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sanggup mengangkat PPABP pada DIPA Program Pendidikan Islam pada Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
(3) PPABP bertanggung jawab atas pengelolaan manajemen belanja pegawai kepada KPA.
(4) PPABP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. melaksanakan pencatatan data kepegawaian secara elektronik dan/atau manual yang berafiliasi dengan belanja pegawai secara tertib, teratur, dan berkesinambungan;
b. melaksanakan penatausahaan dokumen terkait keputusan kepegawaian dan dokumen pendukung lainnya dalam dosir setiap pegawai pada Satker yang bersangkutan secara tertib dan teratur;
c. memproses pembuatan daftar honor induk, honor susulan, kekurangan gaji, uang sedih wafat/tewas, saluran penghasilan/gaji, uang muka gaji, uang lembur, uang makan, honorarium, vakasi, dan pembuatan daftar permintaan perhitungan belanja pegawai lainnya;
d. memproses pembuatan surat keterangan penghentian pembayaran;
e. memproses perubahan data yang tercantum pada surat keterangan untuk mendapatkan pertolongan keluarga setiap awal tahun anggaran atau setiap terjadi perubahan susunan keluarga;
f. memberikan daftar permintaan belanja pegawai, ADK perubahan data pegawai, ADK belanja pegawai, daftar perubahan data pegawai, dan dokumen pendukungnya kepada PPK;
g. mencetak kartu pengawasan belanja pegawai perorangan setiap awal tahun dan/atau apabila diperlukan; dan
h. melaksanakan kiprah lain yang berafiliasi dengan penggunaan anggaran belanja pegawai.

Pasal 17 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa PPSPM melaksanakan kewenangan KPA untuk melaksanakan pengujian atas tagihan dan menerbitkan SPM.

Pasal 18 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa

(1) Dalam melaksanakan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM mempunyai kiprah dan wewenang:
a. menguji kebenaran tagihan;
b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan;
d. menerbitkan SPM;
e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh
dokumen hak tagih;
f. melaporkan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran kepada KPA; dan
g. melaksanakan kiprah dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran.
(2) Pengujian terhadap tagihan yang dilakukan oleh PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara a, meliputi:
a. kelengkapan dokumen pendukung SPP;
b. kesesuaian penanda tangan SPP dengan spesimen tanda tangan PPK;
c. kebenaran pengisian format SPP;
d. kesesuaian isyarat BAS pada SPP dengan DIPA/petunjuk operasional kegiatan/rencana kerja anggaran Satker;
e. ketersediaan pagu sesuai BAS pada SPP dengan DIPA/petunjuk operasional kegiatan/rencana kerja anggaran Satker;
f. kebenaran formal dokumen/keputusan yang menjadi persyaratan/kelengkapan pembayaran belanja pegawai;
g. kebenaran formal dokumen/surat bukti yang menjadi persyaratan/kelengkapan sehubungan dengan pengadaan barang/jasa;
h. kebenaran pihak yang berhak mendapatkan pembayaran pada SPP sehubungan dengan perjanjian/kontrak/keputusan;
i. kebenaran perhitungan tagihan serta kewajiban di bidang perpajakan dari pihak yang mempunyai hak tagih;
j. kepastian telah terpenuhinya kewajiban pembayaran kepada negara oleh pihak yang mempunyai hak tagih kepada negara; dan
k. kesesuaian prestasi pekerjaan dengan ketentuan pembayaran dalam perjanjian/kontrak.
(3) Pengujian kesesuaian isyarat BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara d termasuk menguji kesesuaian antara pembebanan isyarat mata anggaran pengeluaran akun 6 (enam) digit dengan uraiannya.
(4) Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) aksara d, PPSPM wajib:
a. mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA;
b. menandatangani SPM; dan
c. memasukkan personal identification number PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM.

Pasal 19 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Dalam pelaksanaan kiprah dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas:
a. kebenaran, kelengkapan, dan keabsahan manajemen terhadap dokumen hak tagih pembayaran yang menjadi dasar penerbitan SPM dan tanggapan yang timbul dari pengujian yang dilakukannya; dan
b. ketepatan jangka waktu penerbitan dan penyampaian SPM kepada KPPN.
(2) PPSPM harus memberikan laporan bulanan terkait pelaksanaan kiprah dan wewenang kepada KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) aksara f paling sedikit memuat jumlah:
a. SPP yang diterima;
b. SPM yang diterbitkan; dan
c. SPP yang tidak sanggup diterbitkan SPM.
(3) Penyampaian laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk mempermudah pengendalian internal oleh PA dan sebagai alat ukur pelaksanaan anggaran Kementerian Agama.

Pasal 20 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, KPA sanggup mengangkat staf pengelola keuangan.

Pasal 21 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa PPSPM dijabat oleh:
a. Kepala Bagian Perbendaharaan dan Pelaksanaan Anggaran pada Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Jenderal;
b. Kepala Bagian Keuangan dan Barang Milik Negara Sekretariat Inspektorat Jenderal pada Inspektorat Jenderal;
c. Kepala Bagian Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Sekretariat Direktorat Bimbingan Masyarakat Islam dan Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah;
d. Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Sekretariat Badan pada Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan;
e. Kepala Bagian Keuangan dan Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal;
f. Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kantor Urusan Haji Indonesia Arab Saudi di Jeddah;
g. Kepala Biro yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan pada Institut dan Universitas;
h. Kepala Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan pada Sekolah Tinggi;
i. Kepala Subbagian Tata Usaha pada Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an;
j. Kepala Subbagian Tata Usaha Perencanaan dan Keuangan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
k. Kepala Subbagian Tata Usaha pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
l. Kepala Subbagian Tata Usaha pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan, dan Balai Penelitian dan Pengembangan Agama, Asrama Haji, dan Unit Percetakan Al-Qur’an;
m. Kepala Subbagian Keuangan pada Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional; dan
n. Kepala Urusan Tata Usaha pada Madrasah Aliyah Negeri dan Madrasah Tsanawiyah Negeri.

Pasal 22 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Dalam melaksanakan anggaran pendapatan pada Satker, Menteri sanggup memutuskan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sesuai dengan kebutuhan.
(2) Bendahara Penerimaan berkedudukan di unit yang mempunyai fungsi pengelolaan keuangan atau unit teknis yang mempunyai fungsi penerimaan negara pada Satker.
(3) Bendahara Pengeluaran berkedudukan di unit yang mempunyai fungsi pengelolaan keuangan pada Satker.
(4) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satker.
(5) Penetapan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran.
(6) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran tidak sanggup dirangkap oleh KPA, PPK, atau PPSPM.
(7) Dalam hal Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan, pensiun, atau diberhentikan dari jabatannya, berhalangan sementara, atau berhalangan tetap, Kepala Satker memutuskan pejabat pengganti sebagai Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran.
(8) Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan, pensiun, atau diberhentikan dari jabatannya atau berhalangan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) harus menuntaskan seluruh manajemen keuangan yang menjadi tanggung jawabnya pada ketika menjadi Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran.
(9) KPA memberikan keputusan pengangkatan dan spesimen tanda tangan Bendahara Penerimaan/Bendahara Pengeluaran kepada:
a. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara; dan
b. Pejabat Perbendaharaan Negara lainnya pada Satker yang bersangkutan.

Pasal 23 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Bendahara Penerimaan mempunyai tugas:
a. mendapatkan dan menyimpan uang pendapatan negara;
b. menyetorkan uang pendapatan negara ke rekening kas negara secara periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menatausahakan transaksi uang pendapatan negara pada Satker;
d. menyelenggarakan pembukuan transaksi uang pendapatan negara;
e. mengelola rekening daerah penyimpanan uang pendapatan negara; dan
f. memberikan laporan pertanggungjawaban bendahara kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Kuasa Bendahara Umum Negara.

Pasal 24 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Bendahara Pengeluaran melaksanakan kiprah kebendaharaan atas uang/surat berharga yang berada dalam pengelolaannya, meliputi:
a. uang/surat berharga yang berasal dari UP Tunai, UP KKP dan pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran; dan
b. uang/surat berharga yang bukan berasal dari UP Tunai, UP KKP dan bukan berasal dari pembayaran LS yang bersumber dari APBN.
(2) Pelaksanaan kiprah kebendaharaan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. menerima, menyimpan, menatausahakan, dan membukukan uang/surat berharga dalam pengelolaannya;
b. melaksanakan pengujian dan pembayaran menurut surat perintah bayar yang telah disetujui dan ditandatangani oleh PPK atas nama KPA;
c. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
d. melaksanakan pemotongan/pemungutan penerimaan negara dari pembayaran yang dilakukannya;
e. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
f. mengelola rekening daerah penyimpanan UP Tunai, UP KKP; dan
g. memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(3) Pembayaran menurut pengujian atas surat perintah bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b, meliputi:
a. meneliti kelengkapan Surat Perintah Bayar yang diterbitkan oleh PPK atas nama KPA;
b. investigasi kebenaran atas hak tagih, meliputi:
1. pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan pembayaran;
2. nilai tagihan yang harus dibayar;
3. aktivitas waktu pembayaran; dan
4. menguji ketersediaan dana yang bersangkutan.
c. investigasi kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan
d. investigasi dan pengujian ketepatan penggunaan isyarat mata anggaran pengeluaran akun 6 (enam) digit.

Pasal 25 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Kepala Satker sanggup memutuskan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk 1 (satu) DIPA.
(2) Dalam hal Satker mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, Kepala Satker sanggup memutuskan BPP.
(3) Dalam hal terdapat keterbatasan pegawai/pejabat atau pertimbangan efektivitas pelaksanaan anggaran, Kepala Satker sanggup memutuskan 1 (satu) Bendahara Pengeluaran untuk mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA.


Pasal 26 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
(1) Dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan anggaran, Kepala Satker sanggup memutuskan beberapa BPP sesuai kebutuhan.
(2) BPP berkedudukan di unit yang mempunyai fungsi pengelolaan keuangan pada Satker.
(3) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembayaran atas UP Tunai, UP KKP yang dikelola sesuai pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3).
(4) BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memberikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara Pengeluaran setiap bulannya dan diketahui oleh PPK.

Pasal 27 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
 1) BPP melaksanakan kiprah kebendaharaan atas uang yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Pelaksanaan kiprah kebendaharaan atas uang yang dikelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. mendapatkan dan menyimpan UP Tunai, UP KKP;
b. melaksanakan pengujian dan pembayaran atas tagihan yang dananya bersumber dari UP Tunai, UP KKP;
c. melaksanakan pembayaran yang dananya bersumber dari UP Tunai, UP KKP menurut perintah PPK;
d. menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
e. melaksanakan pemotongan/pemungutan dari pembayaran yang dilakukannya atas kewajiban kepada negara;
f. menyetorkan pemotongan/pemungutan kewajiban kepada negara ke kas negara;
g. menatausahakan transaksi UP Tunai, UP KKP;
h. menyelenggarakan pembukuan transaksi UP Tunai, UP KKP; dan
i. mengelola rekening daerah penyimpanan UP Tunai, UP KKP.

Pasal 28 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa
Pada ketika Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1740) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2020 wacana Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 wacana Pejabat Perbendaharaan pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 2098), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29 Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag), melalui link di bawah ini.




Link download PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (disini)

Demikian informasi wacana Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Pma Nomor 6 Tahun 2020 Wacana Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama (Kemenag)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel