✔ Pma Nomor 7 Tahun 2020 Perihal Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, yang dimaksud Organisasi Profesi Jabatan Fungsional atau Organiasi Profesi adalah wadah berkumpul dan berserikat bagi para Pejabat Fungsional. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan yang melekat pada Jabatan Fungsional.
Pasal 2 PMA Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, menyatakan bahwa Setiap Jabatan Fungsional wajib memiliki 1 (satu) Organisasi Profesi yang bersifat mandiri. Setiap Pejabat Fungsional wajib menjadi anggota Organisasi Profesi.
Pasal 3 PMA Nomor 7 Tahun 2020 menegaskan bahwa Pembentukan Organisasi Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 PMA Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, menyatakan Nama Organisasi Profesi disepakati oleh para Pejabat Fungsional dalam musyawarah pembentukan.
Pasal 5 PMA Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa Musyawarah pembentukan mempunyai tujuan untuk:
a. memilih kepengurusan;
b. menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
c. menyusun kegiatan kerja.
Pasal 6 PMA Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan
(1) Organisasi Profesi sanggup dibuat pada tingkat pusat, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(2) Direktur Jenderal atau Kepala Badan memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat pusat.
(3) Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat provinsi.
(4) Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota memfasilitasi pembentukan Organisasi Profesi tingkat kabupaten/kota.
Pasal 7 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa Organisasi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi;
b. memberikan advokasi;
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi; dan
d. menyampaikan aspirasi Pejabat Fungsional kepada Instansi Pembina.
Pasal 8 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa Dalam melaksanakan tugas, Organisasi Profesi menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian materi muatan Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi;
b. pendampingan terhadap Pejabat Fungsional yang terkena permasalahan hukum;
c. penyusunan rekomendasi atas pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi kepada Instansi Pembina;
d. pengembangan profesi;
e. peningkatan kompetensi, karier, wawasan keagamaan, pelindungan profesi, dan kesejahteraan Pejabat Fungsional;
f. peningkatan dedikasi kepada masyarakat; dan
g. penerima dan penyampai aspirasi dari Pejabat Fungsional kepada Instansi Pembina.
Pasal 9 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan :
(1) Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi ditetapkan oleh Organisasi Profesi setelah mendapatkan persetujuan dari Instansi Pembina.
(2) Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi berisi norma dan etika yang mengikat perilaku Pejabat Fungsional dalam pelaksanaan kiprah profesi dan kehidupan sehari-hari.
(3) Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Profesi dilakukan pembinaan dan penegakan oleh pejabat yang berwenang dan/atau Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 10 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020, menyatakan bahwa:
(1) Struktur Organisasi Profesi paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. anggota.
(2) Struktur Organisasi Profesi dapat dilengkapi dengan Dewan Penasehat, Dewan Pembina, atau Dewan Etik yang melibatkan pejabat fungsional, Instansi Pembina, dan/atau tokoh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai struktur Organisasi Profesi dan kepengurusan Dewan diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
Pasal 11 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 bahwa
(1) Hubungan kerja antara Organisasi Profesi dengan Instansi Pembina bersifat koordinatif dan fasilitatif dalam pelatihan Jabatan Fungsional.
(2) Dalam melaksanakan hubungan kerja, Instansi Pembina dapat:
a. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Organisasi Profesi; dan
b. memberikan saran terhadap pelaksanaan kegiatan kerja guna peningkatan standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
Pasal 12 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa
(1) Direktur Jenderal atau Kepala Badan melakukan pelatihan Organisasi Profesi di tingkat pusat.
(2) Kepala kantor wilayah Kementerian Agama provinsi melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat provinsi.
(3) Kepala kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pembinaan Organisasi Profesi di tingkat kabupaten/kota.
Pasal 13 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional, melalui link di bawah ini.
Link download PMA Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional (disini)
Demikian gosip perihal Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Belum ada Komentar untuk "✔ Pma Nomor 7 Tahun 2020 Perihal Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional"
Posting Komentar