Terbaru - Kriteria Penerima Tunjangan Daerah Khusus/ Terpencil Berdasar Permendikbud No. 33 Tahun 2020



KRITERIA PENERIMA DAN MEKANISME PENYALURAN

TUNJANGAN KHUSUS

A.           Tujuan

Tujuan Penyaluran Tunjangan Khusus yaitu:

1.           memberi penghargaan kepada Guru PNSD di Daerah Khusus sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan peran di Daerah Khusus; dan

2.           mengangkat martabat Guru PNSD, meningkatkan kompetensi Guru PNSD, memajukan profesi Guru PNSD, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu di Daerah Khusus.

Baca Juga : Daftar Daerah Khusus (3T) Tahun 2020

B.           Kriteria Penerima Tunjangan

Kriteria penerima Tunjangan Khusus sebagai berikut:

1.           Guru PNSD yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi dengan kriteria:

a.           jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru ideal pada satuan pendidikan tersebut;

b.           Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan/atau surat rekomendasi dari Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.

c.            Guru PNSD yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:

1)           kepentingan nasional;

2)           program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau

3)           ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d.           Guru PNSD yang berdasarkan kepentingan nasional dan merupakan Guru Garis Depan (GGD), dapat menerima Tunjangan Khusus pada tahun berjalan terhitung sejak bertugas di lokasi penempatan pada tahun berkenaan dan sampai dengan akhir tahun pada tahun berikutnya, dan/atau sesuai dengan ketersediaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, GGD tersebut tetap menerima Tunjangan Khusus pada tahun ketiga dan seterusnya apabila yang bersangkutan bertugas pada Daerah Khusus.

2.           memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan

3.           memiliki surat keputusan penugasan mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2020 Tentang Tunjangan Daerah Khusus

C.           Mekanisme Penyaluran Tunjangan

1.           Sumber Data

Data yang digunakan merupakan Dapodik yang bersumber dari sekolah yang kebenarannya dijamin oleh kepala satuan pendidikan berdasarkan surat pertanggungjawaban mutlak.

2.           Penarikan Data

Ditjen GTK melakukan penarikan data dari Dapodik pada bulan Maret setiap tahun berkenaan. Kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon penerima Tunjangan Khusus.

3.           Pengusulan Calon Penerima

Pengusulan calon peserta Tunjangan Khusus dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut.
a.           Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan calon penerima Tunjangan Khusus secara daring (online) melalui sistem informasi manajemen aneka tunjangan mulai per tanggal 1 Maret tahun berkenaan.

b.           Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat menolak pemberian Tunjangan Khusus melalui surat tertulis yang ditandatangani oleh gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya kepada Menteri u.p Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan paling lambat diterima 30 April pada tahun berkenaan.

4.           Pergantian Penerima Tunjangan Khusus

Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus dapat diganti dengan Guru PNSD lain yang belum atau tidak menerima Tunjangan Khusus, apabila Guru PNSD yang telah pernah menerima Tunjangan Khusus tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai penerima Tunjangan Khusus dan Guru PNSD calon pengganti memenuhi syarat sebagai penerima Tunjangan Khusus.

Penggantian penerima Tunjangan Khusus dilakukan mengusulkan Guru PNSD pengganti melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada angka 3 dan Guru PNSD pengganti yang bersangkutan menerima pemberian Tunjangan Khusus terhitung bulan berikutnya pada tahun berkenaan.

5.           Aplikasi Kehadiran Guru dan Tenaga Kependidikan (Hadir GTK)

a.       Aplikasi Hadir GTK merupakan aplikasi yang dirancang untuk mempercepat proses pembayaran Tunjangan Khusus.

b.       Pencatatan kehadiran Guru PNSD dilakukan secara daring (online) melalui aplikasi Hadir GTK yang terdapat pada laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

c.        Tata cara penggunaan aplikasi Hadir GTK diatur dalam pedoman penggunaan aplikasi Hadir GTK yang dapat diunduh di laman http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id.

d.       Aplikasi Hadir GTK efektif berlaku pada tahun ajaran 2020-2020.

e.    Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya dapat mengunduh hasil rekapitulasi kehadiran GTK melalui aplikasi Hadir GTK.

Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan internet tidak diwajibkan untuk menggunakan Aplikasi Hadir GTK ini.

6.           Cuti Guru PNSD

Guru PNSD yang sedang cuti sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil berhak untuk mendapatkan Tunjangan Khusus dengan ketentuan sebagai berikut:

a.                Cuti Tahunan

PNS yang menduduki jabatan guru PNSD yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan. Hal ini berarti mengambil liburan bagi Guru PNSD sama dengan mengambil cuti tahunan bagi Guru PNSD.

b.                Cuti Haji

Guru PNSD yang melaksanakan ibadah haji, berhak untuk mendapatkan cuti haji apabila yang bersangkutan melaksanakan ibadah haji untuk pertama kalinya dengan melampirkan jadwal keberangkatan/kelompok terbang (kloter) yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan haji. Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.
c.                 Cuti sakit

Guru PNSD yang sakit 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) bulan berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan bahwa PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah.
d.                Cuti Ibadah Keagamaan

Guru PNSD dapat melaksanakan ibadah keagamaan seperti umrah pada saat liburan akademik, namun apabila tidak memungkinkan melaksanakan ibadah umrah pada saat liburan akademik, maka Guru PNSD dapat mengajukan cuti ibadah keagamaan paling banyak 14 (empat belas) hari dalam 1 (satu) tahun dengan ketentuan bahwa Guru PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang memberikan cuti. Pejabat yang berwenang wajib memperhatikan keberlangsungan proses kegiatan belajar mengajar dalam memberikan cuti ibadah keagamaan.

e.                Cuti Melahirkan

1)               Guru PNSD dapat mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan cuti melahirkan anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNSD, dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

2)               Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah 3 (tiga) bulan.

f.                  Cuti Alasan Penting

Guru PNSD dapat menggunakan cuti alasan penting sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 24 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil paling lama 1 (satu) bulan dengan ketentuan bahwa Guru PNSD yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis dan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang memberikan cuti.

7.           Penerbitan Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus (SKTK) SKTK diterbitkan oleh Ditjen GTK sebanyak 2 (dua) tahap dalam satu tahun. Tahap 1 (satu) berlaku pada semester satu terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Juni pada tahun berkenaan (6 bulan). Tahap 2 (dua) berlaku pada semester dua terhitung mulai bulan Juli sampai dengan Desember pada tahun berkenaan (6 bulan).

SKTK yang diterbitkan oleh Ditjen GTK dapat diunduh oleh dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melalui aplikasi SIM-Tun.

8.           Pembayaran Tunjangan Khusus

Pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus. Setelah terbit SKTK, Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota wajib membayarkan setiap triwulan Tunjangan Khusus, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah (RKUD) provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya membayar Tunjangan Khusus langsung ke rekening penerima Tunjangan Khusus setelah melakukan verifikasi dan validasi.

9.           Penghentian Pembayaran Tunjangan Khusus

Pembayaran Tunjangan Khusus dihentikan apabila Guru PNSD penerima Tunjangan Khusus:

a.           meninggal dunia, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

b.           mencapai batas usia 60 tahun, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya;

c.            tidak lagi bertugas di Daerah Khusus atau mutasi ke jabatan struktural atau fungsional umum, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;

d.           mengundurkan diri sebagai Guru PNSD atas permintaan sendiri, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;

e.           dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;

f.             mendapat tugas belajar, yang pembayarannya dihentikan pada bulan berjalan;

g.           tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau

h.           tidak bertugas lagi sebagai Guru yang diberi peran sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat peran komplemen atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan di daerah khusus, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan

Download PERMENDIKBUD NO. 33 TAHUN 2020 Tentang Tunjangan Daerah Khusus

Demikianlah artikel yang membahas Kriteria Penerima Tunjangan Daerah Khusus/ Terpencil Berdasar PERMENDIKBUD No. 33 TAHUN 2020 , semoga bermanfaat

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Kriteria Penerima Tunjangan Daerah Khusus/ Terpencil Berdasar Permendikbud No. 33 Tahun 2020"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel