Terbaru - Tidak Hanya Guru Pns, Guru Swasta-Pun Bisa Ikut Sertifikasi, Berikut Informasinya

Sertifikasi guru yakni proses santunan akta pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2020 ihwal Guru dan Dosen yang dalam pasal 8 yang menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, akta pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mempunyai kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
 Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memen Terbaru -  Tidak Hanya Guru PNS, Guru Swasta-pun Bisa Ikut Sertifikasi, Berikut Informasinya
Pada dasarnya profesi guru ibarat profesi- profesi yang lainnya menyerupai pengacara, dokter, notaris, dan lain sebagainya. Oleh alasannya yaitu itu profesionalitas harus ditunjukkan dengan adanya sertifikasi melalui proses pendidikan tertentu. Misalnya saja seorang pengacara harus melalui Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) demikian juga dengan profesi guru. 
Dengan adanya sertifikasi, guru dibutuhkan dapat melaksanakan tugas sebagai distributor pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, meningkatkan martabat guru,dan meningkatkan profesionalitas guru. Sedangkan manfaat dari sertifikasi ialah melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten yang dapat merusak citra profesi guru, melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional, serta meningkatkan kesejahteraan guru.
Dengan demikian tujuan sertifikasi secara garis besar memang untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan dari guru. Maka sebagai konsekuensinya guru akan mendapat tunjangan profesi sesuai dengan kemampuan yang disyaratkan. Adapun guru yang dapat mengikuti sertifikasi yakni guru PNS maupun non-PNS termasuk guru swasta yang memenuhi persyaratan. Seperti yang dikutip dari JPNN tanggal 10 April yang kemudian, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Sumarna Surapranata menyatakan, 
"tidak ada larangan bagi seluruh guru di Indonesia, baik PNS maupun non-PNS ikut sertifikasi. Siapapun yang memenuhi persyaratan, termasuk guru swasta, bisa ikut progran sertifikasi.‎ Yang tidak boleh yakni mereka yang tidak memenuhi persyaratan seakan-akan belum S1, bukan guru tetap yayasan, diangkat sebelum 2006, dan sebagainya"
Nah, dengan pernyataan diatas, bisa kita simpulkan bahwa ada titik jelas bagi para guru yang belum bersertifikasi untuk memperoleh sertifikasi dengan persyaratan yang dimaksudkan diatas. Berkaitan dengan hal tersebut tentunya peningkatan kualitas guru merupakan hal yang utama dalam dunia pendidikan. Dan sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai kualitas yang dibutuhkan.
Demikian informasi ini agar bermanfaat bagi rekan- rekan guru semuanya. 
Salam Sukses.

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Tidak Hanya Guru Pns, Guru Swasta-Pun Bisa Ikut Sertifikasi, Berikut Informasinya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel