✔ Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Ihwal Aktivitas Indonesia Pintar

 yang dimaksud PIP atau Program Indonesia Pintar ialah santunan berupa uang tunai ✔ PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM INDONESIA PINTAR

Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, yang dimaksud PIP atau Program Indonesia Pintar ialah santunan berupa uang tunai, ekspansi akses, dan kesempatan mencar ilmu dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Tujuan adanya PIP atau Program Indonesia Pintar, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 10 Tahun 2020 ialah sebagai berikut:
a. bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah:
1. meningkatkan saluran bagi anak usia 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga simpulan satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib mencar ilmu 12 (dua belas) tahun;
2. mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan jawaban kesulitan ekonomi; dan/atau
3. menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan semoga kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar aktivitas belajar, sentra aktivitas mencar ilmu masyarakat, forum kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja;
b. bagi pendidikan tinggi:
1. meningkatkan ekspansi saluran dan kesempatan mencar ilmu di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak bisa secara ekonomi;
2. meningkatkan prestasi Mahasiswa pada bidang akademik dan nonakademik;
3. menjamin keberlangsungan studi Mahasiswa yang berasal dari kawasan terdepan, terluar, atau tertinggal, dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena efek petaka atau konflik sosial; dan/atau
4. meningkatkan angka partisipasi garang pendidikan tinggi.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, bahwa diperuntukan bagi peserta didik dan mahasiswa. PIP yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun hingga dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan hingga dengan simpulan satuan pendidikan dasar dan menengah, dengan prioritas sasaran:
a. Peserta Didik pemegang KIP;
b. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera;
3. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
4. Peserta Didik yang terkena efek peristiwa alam;
5. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang dibutuhkan kembali bersekolah;
6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang renta yang mengalami pemutusan kekerabatan kerja, di kawasan konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, mempunyai lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah; atau
7. Peserta pada forum kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Anak yang termasuk dalam prioritas target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup diusulkan oleh sekolah, sanggar aktivitas belajar, sentra aktivitas mencar ilmu masyarakat, forum kursus, forum pelatihan, atau pemangku kepentingan.

PIP yang diperuntukkan bagi Mahasiswa yang diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas sasaran:
a. Mahasiswa pemegang KIP merupakan peserta didik lulusan Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat yang telah mempunyai KIP;
b. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera; atau
3. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.
c. Mahasiswa yang:
1. berasal dari kawasan terdepan, terluar, dan tertinggal;
2. orang orisinil Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus bagi Provinsi Papua; atau
3. anak tenaga kerja Indonesia yang berlokasi di kawasan perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
d. Mahasiswa warga negara Indonesia yang berada atau melaksanakan pendidikan tinggi pada wilayah Indonesia atau luar negeri yang mengalami:
1. peristiwa alam;
2. konflik sosial; atau
3. kondisi lain menurut pertimbangan Menteri.

Namun, Peserta Didik/Mahasiswa sanggup dibatalkan sebagai peserta KIP melalui penetapan penghapusan peserta KIP oleh kuasa pengguna anggaran. Pembatalan Penerima KIP sanggup disebabkan
a. meninggal dunia;
b. putus sekolah/tidak melanjutkan pendidikan;
c. tidak diketahui keberadaannya;
d. menolak mendapatkan KIP;
e. dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang telah berkekuatan aturan tetap;
f. terbukti melaksanakan aktivitas yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
g. tidak lagi memenuhi ketentuan prioritas target sebagai peserta PIP.

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, melalui link yang tersedia di bawah ini.


Demikian isu wacana Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Ihwal Aktivitas Indonesia Pintar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel