✔ Pp Nomor 17 Tahun 2020 Perihal Perubahan Atas Pp Nomor 11 Tahun 2018 Perihal Administrasi Pns

Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden ✔ PP NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PNS


Dalam klarifikasi dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), dinyatakan bahwa Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi training ASN dengan kewenangan untuk kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS serta training Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, kewenangan tersebut dapat didelegasikan kepada PyB dalam pelaksanaan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan pemndang-undangan. Namun demikian, apabila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, Presiden sanggup menarik kembali pendelegasian kewenangan.

Untuk pemenuhan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier PNS, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain sanggup dilakukan dalam satu instansi dan antar instansi melalui uji kompetensi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain JPT, sebagai jaminan karier PNS yang ditugaskan, perlu diatur kembali terkait dengan ketentuan batas usia pensiun pejabat fungsional yang diberhentikan sementara. Lebih lanjut, selain mutasi danf atau promosi, pengembangan karier juga dapat dilakukan melalui penugasan lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah yang dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kiprah dan pencapaian kinerja organisasi.

Pada Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil), ditegaskan bahwa dalam hal pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina mempunyai kiprah pula dalam menyusun info faktor  jabatan untuk penilaian jabatan.

Salah satu hak bagi PNS yaitu pengembangan kompetensi dan cuti. Pada dasarnya pengembangan kompetensi adalah merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi Jabatan dan rencana pengembangan karier. Saat ini, metode yang sempurna dalam pengembangan kompetensi yaitu pendekatan sistem pembelaj ararL terintegrasi (corporate uniuersitg). Sedangkan cuti dilaksanakan untuk menjamin pemenuhan hak atas kesejukan  jasmani dan rohani PNS.

Terkait dengan hak cuti PNS, dengan diberlakunya Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada kabar besar hati bagi Bapak/Ibu Guru, alasannya ialah Bapak/Ibu guru berhak juga untuk memperoleh Cuti Tahunan. Hal ditegaskan dalam pasal 1 ayat 22 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 315 dalam PP Nomor 11 Tahun 2018 diubah, sehingga berbunyi “PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi tinggi yang menerima liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.”

Penyelenggaraan Manajemen PNS dilaksanakan oleh Presiden ✔ PP NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NOMOR 11 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PNS

Selain itu terdapat kebijakan Cuti yang sangat manusiawi dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen PNS. Hal ini terlihat dalam pasal 1 ayat 23 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan Ketentuan Pasal 320 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan ajakan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang untuk menawarkan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri yang mempunyai izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabatl instansi yang berwenang.
(2) Surat keterangan dokter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pernyataan wacana perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
(3) Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk waktu paling usang 1 (satu) tahun.
(4) Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sanggup ditambah untuk paling usang 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(5) PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), harus diuji kembali kesehatannya oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan  oleh  menteri  yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
6) Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) PNS belum sembuh dari penyakitnya, PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari Jabatannya alasannya ialah sakit dengan menerima uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penataan birokrasi merupakan salah satu kebijakan pemerintah yang bertujuan salah satunya ialah untuk penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini sanggup berdampak terhadap perubahan pengaturan administrasi aparatur sipil negara pada instansi pemerintah maka Presiden sanggup menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah kiprah pemerintah untuk tetap sanggup menjamin karier dan juga hak PNS yang terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen.

Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 ini berisi ketentuan mengenai beberapa perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan sementara, dan ketentuan penyetaraan jabatan akibat dari penataan birokrasi.




Link download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 (disini)

Demikian info wacana Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Pp Nomor 17 Tahun 2020 Perihal Perubahan Atas Pp Nomor 11 Tahun 2018 Perihal Administrasi Pns"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel