✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Pencegahan Virus Corona Di Sekolah (Satuan Pendidikan)

Cara Pencegahan Virus Corona

Dalam rangka Pencegahan wabah Virus Corona di Sekolah (Satuan Pendidikan), Kemendikbud telah menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid- 19) Pada Satuan Pendidikan.

 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease  ✔ SURAT EDARAN MENDIKBUD NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENCEGAHAN VIRUS CORONA DI SEKOLAH (SATUAN PENDIDIKAN)
>

Isi Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah (Satuan Pendidikan), menyatakan bahwa Dalam rangka pencegahan perkembangan dan penyebaran Corona VintsDisease (Covid- 19) di lingkungan satuan pendidikan, dengan hormat dihimbau Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, Pemimpin Perguruan Tinggi, Kepala Sekolah di seluruh Indonesia agar segera menginstruksikan kepada satuan pendidikan di wilayah kerja Saudara untuk:
1. mengoptimalkan kiprah Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) atau unit layanan kesehatan di sekolah tinggi tinggi dengan cara berkoor<linasi dengan fasilitas peiayanan kesehatan setempat dalam rangka pencegahan penyebaran Covid- 19;
2. berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat untuk mengetahui apakah Dinas Kesehatan telah mempunyai semacam rencana atau persiapan dalam menghadapi Covid- l9;
3. memastikan ketersediaan sarana untuk basuh tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di banyak sekali lokasi strategis di satuan pendidikan;
4. memastikan bahwa warga satuan pendidikan memakai sarana CTPS (minimal 20 detik) dan pengering tangan sekali pakai sebagaimana mestinya, dan sikap hidup higienis sehat (PHBS) lainnya;
5. memastikan satuan pendidikan melaksanakan pembcrsihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboarQ dan akomodasi lain yang sering terpegang oleh tangan. Gunakan petugas yang trampil menjalankan tugas pembersihan dan gunakan materi pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut;
6. memonitor ketidakhadiran (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan;
7. memperlihatkan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak datang ke satuan pendidikan;
8. tidak memberlakukan hukuman/ hukuman bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (iika ada);
9. melaporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan/atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi kalau terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar alasannya ialah sakit yang berkaitan dengan pernafasan;
10. mengalihkan kiprah pendidik dan tenaga kependidikan yang bolos kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu;
11. berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi kalau level ketidakhadiran dianggap sangat menganggu proses belajar-mengajar untuk mendapat pertimbangan apakah kegiatan belajar-mengajar perlu diliburkan sementara;
12. satuan pendidikan tidak harus bisa mengidentifikasi Covid- 19, Kementerian Kesehatan yang akan melakukannya, sehingga satuan pendidikan harus melaporkan dugaan Covid-19 kepada Kementrian Kesehatan setempat untuk dilakukan pengujian. Perlu diingat bahwa, mayoritas penyakit terkait dengan pernafasan bukan merupakan Covid-19;
13. memastikan masakan yang disediakan di satuan pendidikan merupakan makanan yang sudah dimasak hingga matang;
14. mengingatkan seluruh warga satuan pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, dan alat musik tiup;
15. mengingatkan warga satuan pendidikan untuk menghindari kontak fisik langsung (bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya);
16. menunda acara yang mengumpulkan banyak orang atau acara di lingkungan luar satuan pendidikan (berkemah, studi wisata);
17. membatasi tamu dari luar satuan pendidikan;
18. warga satuan pendidikan dan keluarga yang berpergian ke negara-negara terjangkit yang dipublikasikan World Health Organization (WHO) diminta untuk tidak melaksanakan pengantaran, penjemputan, dan berada di area satuan pendidikan untuk 14 hari dikala kembali ke tanah air.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Link download Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Virus Corona di Sekolah (Satuan Pendidikan) -----disini-----





Cara Pencegahan Virus Corona (2)


Demikian warta perihal Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Vrrus Disease (Covid- 19) Pada Satuan Pendidikan. Semoga ada manfaatnya, terima kaish.




= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Pencegahan Virus Corona Di Sekolah (Satuan Pendidikan)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel