Terbaru - Membentuk Karakter Bangsa Melalui Perlindungan Profesi Guru


Pengantar

Tidak usang lagi kita Bangsa Indonesia akan memperingati hari Pendidikan Nasional yang jatuh tanggal 2 Mei 2020, yah mungkin sekitar 3 hari lagi sejak tulisan ini diterbitkan. 

Perayaan memperingati hari Pendidikan Nasional setiap tahunnya dilaksanakan demi mewujudkan salah satu kesepakatan kemerdekaan yaitu “mencerdaskan kehidupan Bangsa”, sebagaimana yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
Membahas wacana makna “pendidikan”, maka sangat erat kaitannya dengan “profesi guru” sebagai salah satu unsur pokok tercapainya pendidikan yang diharapkan. 

Guru dapat menjadi penggerak, fasilitator sekaligus motivator dalam dunia pendidikan, peran guru tak dapat tergantikan oleh perubahan zaman secanggih apapun, karena seorang guru tak hanya memberikan transfer of knowledge (mengajarkan pengetahuan) tetapi juga transfer of value (mengajarkan nilai, norma dan moral).

Berbagai Jerat Hukum

Namun beberapa tahun terakhir ini begitu banyak kasus aturan yang menimpa guru. Sejak Tahun 2020 dengan begitu gencarnya bergulir proses aturan kepada pelaku kekerasan terhadap anak, kini kabar profesi guru memasuki babak baru. 

Namun babak gres ini bukanlah kabar baik bagi dunia pendidikan, melainkan sebuah ancaman bagi profesi guru yang mempunyai fungsi sebagai pelaku perubahan sifat siswa atau character building. Profesi yang dikatakan mulia namun penuh dengan aneka macam ancaman yang menanti dalam mengembang amanah profesi ini.

Bagaimana tidak, kita telah menyimak sendiri, melihat sendiri, dan mendengar sendiri baik itu dari media elektronik maupun media cetak bagaimana kemudian Undang-undang ini memperlakukan profesi guru begitu rendah. 

Beberapa masalah yang telah menyedot perhatian kita belakangan ini, sikap guru yang bertujuan mendisiplinkan dan mendidik siswa yang melanggar kini harus berhadapan dengan aturan. mirip masalah yang menyeret guru Sekolah Menengah Pertama Raden Rachmat Sidoarjo, Muhammad Samhudi telah divonis bersalah oleh hakim dengan eksekusi pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250.000. nasib serupa dialami Nurmayani Salam, Guru SMPN 1 Bantaeng yang harus mendekam di rutan Mapolres Bantaeng hanya karena mencubit siswanya.

Tidak hanya itu kekhawatiran seperti intimidasi dan ancaman yang membuat guru menjadi semakin was-was dalam mendidik,  yang berkaitan dengan sumbangan hukuman atau eksekusi bagi siswa yang melanggar peraturan di sekolah. Intimidasi dari orang renta siswa yang dialami Aop Saopudin Guru honorer di SDN Penjalin Kidul V, Majalengka, Jawa Barat saat melakukan razia rambut siswa. Kasus lain yang menimpa Guru di Makassar yang babak belur tanggapan pemukulan.

Perlindungan profesi guru bahu-membahu telah tertuang pada PP Nomor 74 Tahun 2020. Beberapa butir pasal di dalamnya telah dijelaskan mengenai peran, hak dan kewajiban guru.  

Salah satunya Bunyi pasal 39 ayat 1 menjelaskan “Guru mempunyai kebebasan memperlihatkan sanksi kepada penerima didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis dan tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, peraturan perundang-undangan” dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. 

Selanjutnya pasal 40 dan 41 PP tersebut menjelaskan ihwal perlindungan guru dalam bentuk rasa kondusif dan jaminan keselamatan dari pemerintah, perlindungan aturan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari penerima didik.

Namun nampaknya Undang-undang perlindungan guru hanya pada tataran mudah belum menyentuh jauh pada realitasnya. 

Undang-undang perlindungan profesi guru nampaknya masih begitu lemah ketika dihadapkan dengan Undang-undang perlindungan anak.

Dengan berbagai kasus yang telah menyeret beberapa guru diberbagai tempat, seyogyanya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengajukan revisi Undang-undang proteksi profesi guru, supaya masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut mirip jamur di animo hujan.

Perlindungan profesi guru telah diatur dalam UU nomor 14 Tahun 2020 wacana guru dan Dosen,




kemudian diperkuat kembali dengan keluarnya Permendikbud nomor 10 Tahun 2020





Beberapa efek domain yang kemungkinan memunculkan masalah gres dalam dunia pendidikan, ketika guru sudah merasa terbebani menunjukkan eksekusi kepada siswa yang bertujuan untuk mendisiplinkannya. Mengingat sekolah merupakan miniatur masyarakat dengar aneka macam huruf, dengan insiden dan tragedi yang begitu cair dan tidak menentu dihadapi guru dalam mendidik siswa. 

Masalah ini kemudian berimbas kepada pergeseran paradigma guru (hirau) dalam mendidik huruf siswa. Selain itu dengan beberapa kasus hukum yang dialami guru dikhawatirkan akan mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap guru yang mendidik anak mereka. Bukankah guru itu yakni pengganti orang bau tanah mereka di sekolah ?.

Pada dasarnya kita setuju bahwa Undang-undang perlindungan guru dan anak itu mesti tetap ada, supaya tidak memunculkan diskriminasi dan kesewenang-wenangan terhadap salah satunya. Yang dibutuhkan adalah adanya komparasi yang berujung pada titik temu semoga semua pihak merasa dilindungi. 

Selain itu memang dibutuhkan pendekatan yang lebih aktif antara pihak sekolah dan orang tua siswa dalam proses kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Hubungannya dengan penguatan pendidikan abjad (PPK)


Dalam mengahadap abad revolusi industry 4.0 perubahan begitu masiv terjadi di semua lini kehidupan, termasuk salah satunya di bidang pendidikan. Guru dituntut mengikuti perubahan zaman agar mampu mendidik siswa sesuai dengan kebutuhan zaman pula.


Karakter siswa zaman kini (now) begitu berbeda dengan aksara siswa era 90 an ke bawah, hal begitu menonjol terlihat dari segi sikap dan prilaku mereka terhadap orang yang lebih tua, seolah-olah ketika lewat di depan guru atau orang bau tanah masih mengucapkan kata “permisi” yang di ikuti oleh bahasa tubuh yang sedikit membungkuk, ini yaitu referensi perilaku atau aksara yang mulai memudar di kalangan siswa kita selaku generasi penerus bangsa.

Masyarakat kita telah bergeser dari masyarakat agraris menuju masyarakat informasional, dimana arus info telah menjadi kebutuhan bagi insan ketika ini. adanya internet dan media umum memperlihatkan efek yang begitu besar bagi dunia pendidikan dikala ini khususnya bagi perlindungan profesi guru.

Begitupula dengan sikap anak didik kita hari ini, maraknya tayangan- tayangan televisi yang tidak mendidik yakni salah satu faktor penyebab semakin maraknya sikap menyimpang dan terpuruknya aksara Bangsa ini.

Selain tayangan televisi, kini tontonan para anak- anak sudah berada di media umum, mirip Facebook, Instagram hingga pada situs berbagi video mirip youtube yang kian hari kian digandrungi semua kalangan usia mulai dari anak- anak, remaja, sampaumur hingga orang renta.

Apa yang anak- anak kita dapatkan dari sana, dari menonton video- video yang berseliwerang di media umum tersebut ? banyak hal, mulai dari hal- hal yang berbau pendidikan hingga hal yang menyesatkan mereka, semua ada di sana. Sangat gampang di dapatkan, tanpa mengenal waktu (berbeda dengan siaran televisi).

Sehingga anak mampu mencar ilmu dari mana saja, guru mereka menjadi banyak, bukan hanya di sekolah dan di rumah, bergotong-royong hal itu sangat baik sebab anak sanggup mencar ilmu dimanapun dan kapanpun, namun berbahaya jikalau yang dipelajari dan ditontonnya ialah hal yang berbau negatif, seperti menontotn video porno, kekerasan, kenakalan remaja, pembunuhan, hingga tontonan yang tidak layak di lihat oleh usia belum dewasa.

Dalam teori psikologi dikatakan bahwa, pola pikiran dan tingkah laku manusia dipengaruhi oleh apa yang ia dengarkan dan dilihatnya. 

Karakter insan terbentuk melalui apa yang ia tonton, termasuk yang dialami oleh para anak- anak kita, meskipun lingkungan sosialnya baik, pendidikan di keluarga baik, namun sikap anak tersebut masih menyimpang, boleh jadi hal tersebut ia dapatkan melalui tontonan dari dunia maya.


Anak belajar memukul, membully, menebar kebencian, menebar hoax, berbohong, pandai mencari alasan pembenaran atas kesalahan yang diperbuat sampai mungkin mencar ilmu membantah dan melawan guru semua didapatkan oleh anak-anak melalui dunia maya.

Melalui dunia maya belum dewasa mampu berguru hal- hal yang tidak diajarkan di lingkungannya, bahkan perkara membantah, melawan, sampai penganiayaan terhadap guru yang berbuntut malah gurunya yang dipidanakan akan menjadi contoh bagi siswa yang memiliki sikap menyimpan di sekolah.

Arus berita tak dapat terbendung lagi, tidak hanya siswa, bahkan orang renta siswa sudah tahu bahwa undang-undang perlindungan guru masih sangat lemah dibanding undang-undang perlindungan anak dan HAM. Pengetahuan yang kebablasan dan tidak mempertimbangkan moral budpekerti penerus bangsa akan menyalahgunakan kesempatan tersebut, sedikit-sedikit guru dilaporkan dan dipidanakan.

Memang menjadi dilema dalam dunia pendidikan kita, profesi guru yang seharusnya jauh dari pidana dan kriminalisasi demi membangun dan membentuk karakter bangsa malah dibayang-bayangi oleh ketakutan-ketakutan dalam menjalankan tugas profesinya.

Penutup

Tidak ada jalan lain, pemerintah berkewajiban hadir dalam mengentaskan masalah tersebut, restorasi dunia pendidikan menjadi hal utama yang harus dikerjakan. Masalah tambang Freeport, BPJS kesehatan, masalah korupsi, bandit aturan, sampai penanganan obat-obat terlarang tidaklah lebih penting dibandingkan masalah pendidikan yang dihadapi bangsa ini, khususnya masalah aksara dan masalah perlindungan profesi guru.
Penulis berharap semoga tidak ada lagi masalah penganiayaan dan kekerasan yang dialami oleh guru kita, biar para guru dapat fokus melaksanakan peran profesi mereka dengan perhatian penuh kepada akseptor didiknya demi membentuk karakter bangsa yang unggul.

Demikianlah artikel yang berjudul Membentuk aksara bangsa melalui proteksi profesi guru, semoga mampu menambah wawasan para pembaca.

Belum ada Komentar untuk "Terbaru - Membentuk Karakter Bangsa Melalui Perlindungan Profesi Guru"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel