✔ Menurut Pp Nomor 17 Tahun 2020, Guru Dan Dosen Berhak Mendapat Cuti Tahunan

 Guru Dan Dosen Berhak Mendapatkan Cuti Tahunan   ✔ BERDASARKAN PP NOMOR 17 TAHUN 2020, GURU DAN DOSEN BERHAK MENDAPATKAN CUTI TAHUNAN

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen PNS. Isi  PP Nomor 17 Tahun 2020 antara lain terkait pengembangan karier PNS dalam JF, Pejabat Fungsional berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah JF, dan pengangkatan PNS dalam JF dilakukan melalui pengangkatan pertama, pengangkatan perpindahan, pengangkatan penyesuaian/inpassing, dan promosi. Selain itu, dengan adanya penetapan kedudukan JF tersebut, maka Instansi Pembina mempunyai kiprah pula dalam menyusun gosip faktor  jabatan untuk penilaian jabatan.

Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020,  ada kabar buat para guru dan dosen, sebab dalam PP ini dinyatakan bahwa PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada akademi tinggi yang mendapat liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan. Hal ditegaskan dalam pasal 1 ayat 22 PP Nomor 17 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa Ketentuan Pasal 315 dalam PP Nomor 11 Tahun 2018 diubah, sehingga berbunyi “PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada akademi tinggi yang mendapat liburan berdasarkan peraturan perundang-undangan, berhak mendapat cuti tahunan.”

Mau tahu isi lengkap Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020, silahkan download Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen PNS ---- disini----

Demikian gosip ihwal Peraturan Pemerintah - PP Nomor 17 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =



Belum ada Komentar untuk "✔ Menurut Pp Nomor 17 Tahun 2020, Guru Dan Dosen Berhak Mendapat Cuti Tahunan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel